angketBOGOR TODAY – Pengamat hukum Uni­versitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor, Muhammad Mihradi menilai DPRD Kota Bogor lamban menyelesaikan masalah an­gket yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Seharusnya unsur pimpinan DPRD Kota Bogor, dapat bertin­dak cepat untuk menyelesaikan perkara angket yang baru pertama kalinya terjadi di Kota Bogor.

“Pimpinan DPRD Kota Bogor har­us tegas dalam menindak lanjuti an­gket untuk Wakil Walikota Bogor. DPRD Kota Bogor, harus membe­berkan kepada masyarakat, kare­na masyarakat terus mendesak masalah ini agar cepat selesai,” Kata Mihradi.

Dosen Hukum Administrasi Negara itu, mengatakan, unsur pimpinan DPRD Kota Bogor jan­gan menunda-nunda masalah ini. Ini merupakan sejarah di Kota Bogor, karena angket baru pertama kalinya dilakukan DPRD Kota Bogor, maka muara perkara angket untuk Wakil Walikota Bogor harus jelas dan di­beberkan kepada masyarakat Bogor.

Ia menambahkan, seharusnya dengan momen seperti ini, pimpinan DPRD Kota Bogor harus tegas dan bertindak, sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan Panitia Angket DPRD Kota Bogor, dan telah menyatakan bersalah Usmar Hariman dalam menyalahi prosedur lelang. “Untuk masalah yang menimpa Usmar Hariman, menurut saya itu bersifat pelanggaran ad­minsitratif. Bisa juga Wakil Walikota Bogor itu mendapat teguran dari Walikota, Pem­prov juga Kemendagri. Yang jelas surat re komen­dasi angket ada di unsur pimpinan DPRD Kota Bogor,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Merujuk pada poin hukum “Menyalah­gunakan Kewenangan atau Abuse of Pow­er” dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “de­tourment de pouvoir”.

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

Sejauh ini, Panitia Angket DPRD Kota Bogor telah menyerahkan ha­sil penyelidikan terhadap Usmar Hariman. Panitia ini, menyatakan orang nomor dua di Balai Kota Bogor itu, bersalah lantaran me­nyalahi prosedur dalam surat disposi yang dikeluarkan Wakil Walikota Bogor dalam perkara lelang pada Unit Layanan Pen­gadaan (ULP) Kota Bogor.

Terpisah, Koordinator Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), Ben­ninu Argobie, membeberkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkun­jung ke DPRD Kota Bogor, untuk menan­yakan kepastian hukum Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman akan dibawa ke­mana. “Bola angket untuk Usmar Hariman ada dipimpinan DPRD Kota Bogor. Kita butuh pemimpin yang tegas dan berani, katakan salah jika salah dan katakan benar jika benar. DPRD jangan main-main den­gan amanah rakyatnya,” tegasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================