BOGOR TODAY- Meski Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah menyatakan penyelidikannya terhadap kasus pembebasan lahan seluas 7.302 meter persegi di Warung Jambu, Kota Bogor sekaligus telah menetapkan tiga terdakwa, namun keberanian korps adhiyaksa belum terlihat hingga saat ini.

Pasalnya, hingga tiga terdakwa ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Kejati Jabar belum menunjukkan keseriusannya dalam menindak lanjuti beberapa nama pejabat tinggi Pemkot Bogor yang ikut terlibat didalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

Meneurut Direktur LBH Bogor Zentoni, penyelidikan yang dilakukan Kejati Jabar seharusnya dapat berjalan dengan semestinya tanpa harus terlebih dahulu menunggu proses inkrah.

“Itu kan berbeda, seharusnya Kejati Jabar bisa untuk lanjutkan penyelidikan beberapa nama pejabat tinggi Kota Bogor yang disebutkan dalam putusan pengadilan Tipikor Bandung,” kata dia, kemarin.

BACA JUGA :  Bencana Tanah Longsor di Lebak Kantin, Dedie Rachim: 18 Titik Bencana di Kota Bogor

Bahkan, kata Zentoni, Kejati sangat bisa untuk menaikan statusnya dari penyeldikan menjadi penyidikan. Sebab, proses perkara saat ini tak mempengaruhi jalannya penyelidikan Kejati Jabar.

============================================================
============================================================
============================================================