APARTEMEN Bogor Valley, Tanah Sareal, Kota Bogor digerebeg polisi, Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Wanita berinial FA (37) diamankan dalam penggerebekan itu.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH | YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo HarÂtono menjelaskan, FA ditangkap karena diduga membawa narkoÂba jenis sabu.
“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu,†kata Sulistyo melalui pesan singkat, Rabu (9/3/2016).
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti disita polisi untuk kepentingan penyidikan. Antara lain, sebungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan satu alah hisap sabu.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan Satresnarkoba Polres BoÂgor,†kata Sulistyo.
Tak hanya apartemen, kata Sulistyo, SaÂtresnarkoba Polres Bogor juga menangkap seorang buruh berinisial AM (25) di Taman Pagelaran Ciomas, Senin (7/3/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Jalan Mantarena RT 02/02 Kelurahan Panaragan, Kecamatan BoÂgor Tengah ini kedapatan membawa sabu-sabu.
“Yang bersangkutan juga diduga sebagai penyalah guna narkoba jenis sabu sabu. Dari tangan tersangka berhasil disita saÂbu-sabu dengan bruto 0,24 gram,†kata Sulistyo.