HLAPARTEMEN Bogor Valley, Tanah Sareal, Kota Bogor digerebeg polisi, Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Wanita berinial FA (37) diamankan dalam penggerebekan itu.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH | YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Har­tono menjelaskan, FA ditangkap karena diduga membawa narko­ba jenis sabu.

“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu,” kata Sulistyo melalui pesan singkat, Rabu (9/3/2016).

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti disita polisi untuk kepentingan penyidikan. Antara lain, sebungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan satu alah hisap sabu.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Bo­gor,” kata Sulistyo.

Tak hanya apartemen, kata Sulistyo, Sa­tresnarkoba Polres Bogor juga menangkap seorang buruh berinisial AM (25) di Taman Pagelaran Ciomas, Senin (7/3/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Jalan Mantarena RT 02/02 Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bo­gor Tengah ini kedapatan membawa sabu-sabu.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

“Yang bersangkutan juga diduga sebagai penyalah guna narkoba jenis sabu sabu. Dari tangan tersangka berhasil disita sa­bu-sabu dengan bruto 0,24 gram,” kata Sulistyo.

============================================================
============================================================
============================================================