Untitled-19JAKARTA, TODAY — Dinas Perhubungan (Dishub) Pem­prov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan bus Angkutan Perbatasan Terinte­grasi Bus Transjakarta (APTB) kembali beroperasi di Jakarta. Tapi dengan syarat, selama di Jakarta operator APTB tidak diperkenankan untuk menarik ong­kos kepada penumpang. Sedangkan jika penum­pang naik dari kota pe­nyangga, tarifnya disesuaikan ke pengelola APTB.

“Sekarang kita putuskan (APTB) boleh kembali masuk, tapi dengan ketentuan, dia tidak boleh memungut apa pun juga di koridor busway. Kalau ada laporan (me­mungut ongkos) dan datanya valid, saya akan cabut langsung izin trayeknya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah usai mengadakan pertemuan dengan per­wakilan operator APTB di kantor Dishub DKI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).

Andri mengatakan kebijakan ini berlaku selama bus APTB berada di daerah Jakarta. Untuk di luar Jakarta, kebijakan yang berlaku mengikuti ketentuan dari operator. “(Naik APTB) dari tempat asal yang dipakai tarif dia, kan beda-beda itu ada yang Rp 9 ribu, ada yang Rp 12 ribu. Tapi begitu dia masuk ke DKI, dia tidak boleh tarik apa pun (ongkos),” imbuh Andri.

Artinya bila penumpang berangkat kerja dari kota penyangga, maka dia harus mem­bayar tarif sesuai dengan tarif dari operator. Contoh tarif yang diberlakukan operator saat ini antara lain Bekasi-Tanah Abang Rp 11.000, Cikarang-Kalideres Rp 18.000. Na­mun ketika si penumpang hendak pulang, dari Jakarta ke kota penyangga, dia cukup membayar Rp 3.500 sebagai biaya masuk halte TransJ, karena naik dari wilayah Pem­prov DKI.

BACA JUGA :  Tak Hanya Sunah, Ternyata Rutin Konsumsi Kurma Dapat Manfaat Ini!

Lalu bagaimana bila bus APTB sudah berjalan keluar wilayah DKI Jakarta, dan pi­hak operator memungut biaya tambahan? “Ya boleh saja. Itu terserah dia, kan sudah di luar wilayah kami,” ujar Andri.

Saat ini ada 6 jurusan APTB yang berop­erasi dari dan ke Jakarta dengan jumlah 193 bus. Bus-bus APTB ini menghubungkan kota penyangga seperti Bekasi, Bogor, Tangerang dengan sejumlah titik di dalam kota Jakarta.

600 Unit yang didatangkan tersebut dihibahkan Kemenhub kepada Perum Pen­gangkutan Penumpang Djakarta atau PPD (BUMN Pemerintah Pusat) yang operasinya akan dikelola bersama PT Trans Jakarta (BUMD Pemprov DKI).

Menurut Andri, 600 bus itu akan dibagi dengan rincian 400 unit bus beroperasi di jalur busway Jakarta dan 200 berupa bus TransJabodetabek. “Secepatnya (bulan ini) bisa, insya Allah,” tuturnya.

600 Unit bus itu sekarang masih dalam pengurusan STNK. Jika 600 bus belum ada, lanjut Andri, maka penumpang yang berang­kat dari luar Jakarta akan telantar. APTB bo­leh beredar kembali di Jakarta dangan syarat tidak boleh memungut ongkos lagi bagi pen­umpang di halte TransJ.

Sebelum ini APTB memungut biaya Rp 5.000 bagi penumpang antar halte TransJ di dalam kota Jakarta. Padahal untuk penump­ang yang sudah masuk halte TransJ — yang tentu saja sudah membayar Rp 3.500 — ti­dak dipungut biaya apa pun lagi ketika men­gakses TransJ. “Kalau ada laporan datanya valid (mereka memungut uang), saya akan cabut trayeknya,” kata dia.

Syarat kedua APTB boleh masuk kembali ke Jakarta yakni bus tersebut harus berop­erasi hanya di jalur busway, tidak keluar-masuk dari busway seperti praktik selama ini. Bahkan pihaknya mendorong operator bus lain mengikuti jejak APTB. “Agra Mas, Sinar Jaya, Hiba, itu kita dorong masuk un­tuk TransJakarta dengan skema rupiah/km. Kita fasilitasi itu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Pelarangan bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) dari Bogor masuk ke Jakarta sebenarnya diapresaisi Pemkot dan Pemkab Bogor. Pasalnya, ke­beradaan APTB selama ini hanya menjadi­kan Bogor sebagai daerah lintasan, tidak ada retribusi yang bisa dipungut.

Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Pra­setyo, mengaku lebih memilih Transjabo­detabek atau busway dibandingan APTB. “Kami lebih senang, jika APTB dilarang ma­suk ke Jakarta dan diganti dengan busway. Selama ini wilayah kami hanya dijadikan lintasan oleh APTB, tidak ada retribusi buat kami,” ujarnya, Senin (7/3/2016).

Sebab itu, pihaknya sependapat jika APTB dilarang masuk ke Jakarta. “Katanya izin yang mengeluarkan APTB beroperasi di Kota Bogor sedang dievaluas, Kalau kami sependapat jika busway yang masuk ke Kota Bogor,” ujarnya.

Reaksi senada dilontarkan Kepla DLLAJ Kabupaten Bogor, Soebiantoro, menilai ke­beraan APTB lebih ementingkan keutungan, tapi dibarengii dengan sarana dan prasarana pemberhentian bus tersebut. “Contoh, sam­pai saat ini belum ada terminial APTB untuk trayek Ciawi- Jakarta (Pulogadung, Tanung Priok, Blok M dan Tanah Abang),” ujarnya.

Tidak ada tempatnya pemberhentian dan menaikan penumpang itu membuat perempatatan sekitar Ciawi menjadi sem­raut. “Sekarang kami kesulitan menertiban angkot yang ikut-ikut menjadikan perem­patn Ciawi sebagai terminal bayangan,” ka­tanya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================