MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku kesulitan untuk menjadikan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga keduanya gagal untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pekan lalu.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Khofifah beralasan dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kedua artis itu sulit diklasifikasikan seÂbagai korban. Pasalnya keduanya tidak pada posisi terancam dan mendapatkan tekanan dari pelaku.
“Jadi kalau menggunakan UU TPPO memang sebetulnya dia juga bukan korÂban, kualifikasi korban kalau menurut TPPO itu adanya ancaman, dia (Nikita dan Puty) tidak pada posisi yang diancam, ada tekanan, dia tidak juga,†jelas Khofifah di GOR Remaja, Jakarta Utara, Selasa (15/12/2015).
Menurutnya, sangat sulit jika Nikita dan Puty dijadikan korban dan dilakukan rehabilitasi. Karena berdasarkan keterangan dari kuaÂsa hukum tersangka F dan O, OsÂner Johansen, keduanya artis itu juga telah menyepakati harga.
“Menurut keterangan lawyer F dan O, dia tidak pada posisi mendapatkan kekerasan karena katanya juga harganya pun sesuai dengan permintaan yang bersangÂkutan,†ujar Khofifah.
Terpisah, Menteri KoordinaÂtor Bidang Pembangunan ManuÂsia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyesalkan maraknya kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita. “Saya sangat prihatin kejadian tersebut terjadi secara terbuka vulgar di kalangan masyarakat,†ujar Puan saat ditemui di Hall Basket SenÂayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Selain itu, Puan menÂyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari penegak hukum terhaÂdap para pelaku prostitusi. MenuÂrutnya, harus ada efek jera sehingÂga para wanita tidak terjebak ke dalam bisnis esek-esek tersebut.
“Sebenarnya kembali ke akhlak serta pendidikan mereka, tapi saya sayangkan tidak diberiÂkan sanksi yang tegas, seharusnya tidak hanya dikasih ke Dinsos unÂtuk diberikan pembinaan. Harus ada efek jera,â€tegasnya.
Selain itu kata, harus ada proÂgram kongkrit dari pemerintah seperti Kementerian Agama dan Kementerian Sosial untuk mencipÂtakan perempuan yang lebih beraÂkhlak dan berpendidikan.
“Yang pertama yang harus dilindungi perempuannya janÂgan sampai mereka itu masuk ke dalam kegiatan itu merasa biasa, kemudian pola konsumsi itu berkembang,†pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaropenÂmas) Brigjen Agus Rianto mengaÂtakan, status Nikita Mirzani dan model PR kemungkinan akan bisa berubah, dari status korban menÂjadi saksi atupun tersangka.
“Kita lihat perjalannya dulu. Sekarang masih korban kan peÂnyidik menerapkan dua Undang-UnÂdang,†kata Agus di Bareskrim MaÂbes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dua UU itu dikatakannya, adalah UU Tindak Pidana PerdaÂgangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana akan dapat menjerat muÂcikari F dan O. “Selain TPPO juga TPPU jadi kita lihat nanti perjalanÂnya seperti apa,†katanya.
Agus mengatakan saat ini poliÂsi telah mengantongi beberapa baÂrang bukti dalam kasus ini. “SeteÂlah kita melakukan penyitaan ada hp (hand phone), ada bukti penÂerimaan uang, bukti sewa kamar, kita sudah lakukan penyitaan,†kata Agus Rianto. Bukti-bukti ituÂlah dikatakan Agus, akan menjadi bahan penyidik untuk dikembangÂkan menjadi TPPU.
“Jadi sekarang sedang dalam proses penyidikan terkait dua UUyang diterapkan oleh penyidik. Dasarnya dari bukti yang kita miliki dari informasi awal kan dari awal TPPO terhadap tersangka ini kemuÂdian akan kita kembangkan bukti transfer, pengirman uang kita kenaÂkan TPPU,†pungkasnya. (net)