Opini-Muslich-KPC

Apakah Ciliwung Dikelola? Cara pandang manusia terhadap alam menentukan cara manusia mengelolanya. Klausul tersebut berlaku untuk seluruh sumberdaya alam yang ada di dunia, salah satunya sungai. Jika manusia memandang sungai sebagai aliran air, maka cara mengelolanya cenderung dengan pendekatan fisik.

Oleh: MUHAMAD MUSLICH

Hasilnya seperti yang lumrah kita li­hat; sungai dilurus­kan, dibeton, dan dikeruk agar dapat mengalirkan air dalam volume lebih banyak dan lebih cepat masuk ke sungai.Lebih memri­hatinkan lagi sungai dipandang sebagai selokan sehingga orang dengan bebas mengalirkan lim­bah dan membuang sampah.

Berbeda jika manusia me­mandang sungai sebagai sistem ekologi, maka cara mengelolan­ya dengan pendekatan kompre­hensif dengan memerhatikan aspek fisik, biologi, dan sosial. Interaksi antara komponen fisik, biotik, dan sosial membentuk ekosistem yang saling kait. Ma­nusia yang memandang sungai sebagai sistem ekologi maka penghargaan terhadap sungai akan diwujudkan dalam laku sehari-hari. Mereka akan beru­saha ramah dan bersahabat den­gan sungai. Bahwa peradaban manusia masa lampau dimulai dari sungai memang benar adanya. Pertanyaanya adalah apak­ah pendekatan yang digunakan untuk mengelola sungai di In­donesia? Celakannya lagi, kita dapat bertanya apakah sungai di Indonesia telah benar-benar dikelola? Ciliwung memperli­hatkan dampak pertarungan cara pandang terhadap sungai. Demikian kita dapat membuat pertanyaan kunci, apakah Cili­wung dikelola layanya sebuah sungai?

Jika anda bertanya siapa yang mengelola sungai,maka akan mudah dijawab bahwa sungai menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, katakanlah untuk Ciliwung maka pengelolaanya di bawah balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung- Cisadane. Jika berbicara pengelolaan Daerah Aliran Sungai maka pengelolaanya ada di Ke­menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan DAS Ciliwung-Cita­rum. Keduanya merepresen­tasikan objek,tujuan, dan cara kelola yang berbeda. Sekali lagi kita akan menemukan sebuah paradok melalui pertanyaan, Siapa yang bertanggung jawab terhadap sampah di dalam sungai? Apakah Dinas yang ber­tanggung jawab dalam penge­lolaan smapah di setiapdaerah, Dinas yangbertanggung jawab terhadap kualitas air sungai, atau Dinas atau lembaga yang bertugas mengelola sungai?

Pertanyaan ini tidak berten­densi menuduh, tetapi lebih pada untuk mengingatkan bah­wa ada banyak sekali lembaga negara yang berkaitan dengan sungai, tetapi justru kualitas lingkungan Ciliwung semakin buruk. Rujuk saja laporan anali­sis laporan Kementerian Ling­kungan Hidup tahun 2011 yang menyatakan bahwa kullaiitas air Ciliwung dibawah baku mutu. Padahal, air dari Ciiiwung adalah airyangsehari0hai mengalir me­laui pipa-pipa ke rumah rumah di Bogor dan Depok berasal dari Ciliwung, kecuali di Jakarta yang akualitas airnya sudah sangat buruk. Maka perusahaan airpun enggan menggunakan air Cili­wung sebagaibahan aku karena ongkos produskinyan mem­bengkak. Lambatlaun ketika air yang kita konsumsi berasal dari air kemasan, swahirgasi hilang berganti rumah, masih kah kita memerlukan Ciliwung? Nilai apalagi yang harus kita percaya agar masyarakat mampu meng­hargai sungainya.

Berbicara tentang sungai Ciliwung adalah berbicara ro­mantisme. Ketika berbicara romantisme maka yang muncul adalah gambaran masa kecil ten­tang Ciliwung yang bersih dan indah. Ciliwung menjadi tempat bermain yang sehat, aman, dan mendidik. Sayangnya, saat ini kita sangat sulit menemukan ba­gian Ciliwung dimana kita bisa bebas bermain di dalamnya. Anak-anak kita sudah dipisah­kan dari Ciliwung karena ulah kita sendiri. Ciliwung dijadikan tempat sampah dan selokan rak­sasa yang mengalirkan limbah. Hal ihwal rusanya ekosistem Ciliwung berawal dari hilangnya pagar sungai yaitu ekosistem ri­parian. Hilangnya pembatas al­ami telah menyebabkan asupan materi tidak berguna masuk ke dalam sungai. Jika kita sepakat, maka yang terjadi di Ciliwung bisa jadi juga terjadi di ribuan sungai di Indonesia.

Komponen ekosistem sungai yang memiliki peran penting dalam menjaga struktur dan fungsi sungai adalah vegetasi yang tumbuh pada zona riparian. Banyak sekali definisi ri­parian yangtelah dikemukakan para ahli. Bahkan akhirnya mereka tidak sepakat terhadap definisi tertentu. Riparian dapat merupakan formasi vegetasi, ekosistem,atau ruang peralihan antara ekosistem daratan dan perairan. Prinsipnya adalah bah­wa riparian menempati daratan di sisi kanan dan kiri badan sungai. Vegetasi tersebut memengaruhi dan dipengaruhi kondi­si sungai. Batas lebar vegetasi riparian tersebut sulit ditentu­kan (Mc Eachern 2003), kadang sangat nyata tetapi ada juga yang merupakan gradasi (Hauer & Lamberti 2007). Mitsch dan Gosselink (2007) menyatakan bahwa riparian menjadi bagian dari ekosistem lahan basah yang berada di dekat sungai atau badan air lainnya yang dipenga­ruhi oleh banjir secara periodik. Dengan demikian, riparian ses­ungguhnya adalah pagar sungai. Riparian kemudian dipopuler­kan dengan bahsssa teknis men­jadi sempadan atau bantaran dengan berbagai bentuk.

Tumpulnya Pisau Kebijakan

Di Indonesia, istilah zona ri­parian digantikan oleh bantaran, sempadan, dan dataran ban­jir. Definisi di dalam kebijakan tersebut belum jelas batasannya di lapangan. Deretan pisau kebi­jakan berjajar untuk melindungi sungai. Sebut saja Keputusan Preseiden No. 32 tahun 1990 ten­tang kawasan lindung, Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang sungai. Kebijakan perlindungan terhadap sempadan sungai pada tingkat daerah dicantumkan dalam peraturan daerah kabu­paten/kota dan provinsi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meskipun demikian, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Pelang­garan terhadap zona riparian di­lakukan dalam berbagai bentuk konversi lahan. Pisau kebijakan terkahir ditingkat pemerintah kkota dan kabupaten juga telah menggariskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung setempat. Lagi-lagi, kebi­jakan tersebut hanyalah menjadi pemanis pelengkap dokumen.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Menurut Keputusan Pres­iden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, sempadan sungai adalah ka­wasan sepanjang kanan kiri sungai yang memunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi sungai. Sungai dalam kebijakan tersebut termasuk sungai buatan, kanal, dan saluran irigasi primer. Definisi terse­but tidak merujuk kepada unit ekosistem, tetapi lebih kepada batasan fisik sebuah area. Pene­tapan ukuran lebar sempadan berbeda-beda sesuai dengan lebar dan lokasi sungai. Lebar sempadan sungai besar di luar permukiman ditetapkan lebih dari 100 m. Lebar sempadan pada anak sungai besar yang berada di luar permukiman ditetapkan lebih dari 50 m. Se­dangkan pada daerah permuki­man, lebar sempadan sungai dapat berupa jalan inspeksi dengan lebar 10-15 m.

Kebijakan tentang sempadan juga telah ditetapkan dalam Per­aturan Pemerintah No. 26 ta­hun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 56 ayat (2). Kebijakan tersebut menetapkan batas sempadan sungai paling sedikit 5 meter dari kaki tanggul sebelah luar. Sementara itu lebar sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman paling sedikit 100 m dari tepi sungai. Lebar sempadan anak sungai yang tidak bertanggul di luar kawasan permukiman paling sedikit 50 m dari tepi sungai (Kemenkumham 2008).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2011 ten­tang Sungai terdapat istilah danau paparan banjir. Danau paparan banjir didefinisikan se­bagai tampungan air alami yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai. Ada pula dataran banjir yang didefinisikan sebagai dataran di sepanjang kiri dan atau kanan sungai yang tergenang air pada saat banjir. Peraturan tersebut juga memberikan definisi ban­taran sungai yaitu ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan atau kanan palung sungai. Sementara garis sempadan adalah garis maya di kanan dan kiri palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai Penetapan garis sempadan sungai diamanatkan harus selesai pada ta­hun 2016 sesuai yang tercantum dalam kebijakan tersebut. Garis sempadan sungai ditetapkan berdasarkan lebar, kedalaman, dan palung sungai (Kemenkum­ham 2011).

Namun ketika ada cercah harapan pelestarian sungai me­lalui penetapan Garis Sempadan Sungai, tetiba UU. No. 7 tahun 2004 tentang Sumber daya air dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi batal demi hukum karena tidak memiliki alas akon­stitusi yangkuat. Dampaknya, seluruh peraturan dibawahnya termasuk Pp No. 38 tahun 2011 juga tidak berlaku lagi. Akhirnya pengelolaan sumberdaya air, termasuk di dalamnya sungai, kembali kepada UU No. 11 tahun 1974 tentang pengairan untuk mengisi kekosongan hukum.

Cara Pandang Masyarakat

Riset mendalam yang dilaku­kan penulis diketahui bahwa masyarakat di segmen Bogor dan Depok mengenal bentang alam di sekitar sungai di anta­ranya kedung dan bantaran. Kedung merupakan bagian sungai yang memiliki palung sungai yang dalam. Kedung biasanya merujuk dan berada pada wilayah kelokan (mean­der). Kedung dalam perspektif umum masyarakat lokal meru­pakan daerah berbahaya karena kedalaman lokasinya. Selain itu, keberadaan kedung biasanya berada di bawah tebing terjal badan sungai memungkinkan tingginya resiko longsor. Konstruksi sosial masyarakat terha­dap kedung menunjukan inter­aksi erat dengan lingkungannya. Hal tersebut dibuktikan dengan nama-nama kedung yang me­miliki keterkaitan sejarah masa lalu atau kondisi lokasi. Di dae­rah Cibinong dan Bojong sampai dengan Depok, kedung dina­makan dari asal usul kondisi lingkungan. kedung buni memi­liki nama tersebut karena dahu­lu terdapat pohon buni, kedung ringin karena memiliki pohon beringin yang besar, kedung pi­sang dan kedung jati karena di lokasi tersebut merupakan ke­bun pisang dan jati yang luas. Sementara itu kedung pucung karena keduanya terdapat po­hon pucung (Pangium edule).

Kedung juga memiliki nama yang terkait erat dengan kondisi fisik lingkungannya, misalnya kedung curug yang berati ter­dapat air terjun di sekitarnya. Air terjun yang dimaksud adalah aliran anak sungai yang melun­cur ke dalam badan sungai. Air terjun tersebut saat ini masih ada, tetapi airnya berasal dari limbah rumah tangga. Kedung gelonggong dipercaya memi­liki lubang seperti gua yang memanjang sampai ke kedung pagersi. Lubang di dalam air tersebut sering menimbulkan suara bergemuruh. Sementara kedung jeruk menunjukan ben­tuk kedung seperti mangkok ku­lit jeruk.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Kedung juga memiliki nama sesuai dengan kepercayaan ma­syarakat terhadap mitos dan ke­jadian mistis. Sebagai contoh di sekitar kedung pagersi dipercaya terdapat pagar besi. Pagar besi tersebut tidak dapat terlihat oleh orang biasa. Ada pula kedung jiwa yang merupakan tempat bersemayam arwah-arwah orang yang meninggal di Ciliwung. Ke­dung bokor, di karenakan pernah tersimpan sebuah bokor emas. Di daerah Cilebut, terdapat ke­dung yang memiliki nama orang-orang yang meninggal di lokasi tersebut. Kedung puser diyakini sebagai kedung paling dalam di Depok. Air di kedung tersebut berputar (puser) karena di dalam sungainya membentuk gua. Ke­dung lainnya yang memiliki mi­tos kuat adalah kebo gereng yang berarti kerbau kurus. Di kanan-kiri kedung, biasanya dijadikan areal perkebunan campuran dengan intervensi pengelolaan yang tidak intensif dan jarang dibuat hunian.

Sempada sungai (zona ri­parian) dengan kondisi vegetasi alami dapat mendukung terpeli­haranya mata air di tepi sungai. Sejumlah mata air ditemukan mata air di tebing sungai dan zona riparia Ciliwung. Nama mata air tersebut merujuk pada nama seseorang yang sejak da­hulu atau pertama kali meman­faatkannya dan mengolah lahan di sekitarnya. Di Bogor misalnya terdapat Mata air Nya Sara, Pak Kanta, Pak Ripan, Haji Husin, Seksel, dan Pak Mamung. Di De­pok dapat ditemukan mata air Wa’ Sian, Haji Dul, Ma’ Ajum, Ma’ Jamat, Wa’ Piah, Wa’ Nelan, dan Wa’ Niun.

Sebagian besar mata air di bantaran Ciliwung sampai saat ini masih digunakan oleh warga untuk kebutuhan mandi, cuci, dan sumber air minum. Mata air tersebut dikelola dengan dibangun bak-bak penampungan air, dialirkan melalui pipa, dan ada pula yang memanfaatkan lang­sung dari sumber mata airnya.

Berbeda dengan di permu­kiman kampung, zona riparian di komplek perumahan umum­nya merupakan fasilitas umum. Fasilitas umum tersebut wajib disediakan oleh pengembang (developer). Bentuk fasilitas umum tersebut biasanya taman. Pengamatan di lapangan mem­perlihatkan bahwa sempadan di komplek perumahan ada yang dikelola dan dimanfaatkan se­cara optimal untuk kegiatan warga ada pula yang dibiarkan tidak terawat. Bahkan ditemu­kan zona riparian yang dipagar untuk memisahkan sungai dengan penghuninya.

Waluyo et al. (2011) menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, kondisi sosial dan ekonomi, serta kondisi ekologi, maka pengeta­huan dan cara pandang manu­sia terhadap sumber daya tum­buhan mengalami perubahan. Naiman et al. (2005) lebih lanjut menyatakan bahwa pengelolaan riparian dipengaruhi oleh kondi­si politik, kelembagaan, keputu­san ekonomi, strategi pengelo­laan dan perspektif nilai pemilik lahan. Cara pandang memang menentukan. Sayangnya deru buldoser masih lebih kuat meng­hancurkan sempadan sungai un­tuk dibangun perumahan.

Masih Ada Harapan

Sudah terlalubanyak kajian dan diskusimenyelematkan Cili­wung. Daftar panjang itu akan terus panjang ketika isu lingkun­gan terus mencuat. Pebelitia dalam dan luar negeri terus ber­datangan ke Ciliwung mengatasnamakan pengetahuan. Namun sayang, berbagai rekomen­dasi penting belum terlihat di lapangan. Namun demikian, masih ada asa di Cilwung. Menu­rut Muslich et al. (2014), yang melakukan penelitian tumbu­han di sepanjang Cilwung mulai dari Katulampa di Kota Bogor sampai dengan Pasir Gunung Selatan di Kota Depok menemu­kan 105 spesies tumbuhan dari 36 famili. Berbagai spesies bam­bu mendominasi tutupan riparian yang masih alami misalnya di sepanjang Bojog Gede sampai dengan Depok.

Rata-rata lebar wilayah bervegetasi di sepanjang areal penelitian tersebut 30,71 meter di kanan dan kiri sungai. Hal tersebut memberikan asa di Cili­wung untuk mempertahankan wilayah alami di pinggri sungai.

Pertama, sungai harus men­jadi ruang publik yangdapat diakses dengan aman dan nya­man sehingga masyarakat dapat menikmati, memelajri, mengapresiasi, dan menghargai sungai dengan semestinya. Kedua, sun­gai harus dipandang sebagai sistem ekologi yang menjadi bagian dari bentang alam kota. Dengan demikian, pembangunan wilayah harus memperhatikan dampak terhapad ekosistem sungai. Ke­tiga, perlunya pengarusutamaan gerakan masyarakat cinta sungai di tengah masyarakat. Gerakan ini haruslahir dibawah dengan semangat meramaikan sungai, bermain di sungai, dan menghar­gai sungai. Lahirnya ide brilian kadang kala hanya dimulai dengan bertanya. Ketika masih ada asa di Ciliwung, mari masing-ma­sing dari kita bertanya bagaimana kita berbuat baik untuk Ciliwung. Mau apa kita?

Penulis:
Penggiat Konservasi Hidupan
Liar, Tinggal di Bogor
Anggota Komunitas Peduli
Ciliwung

============================================================
============================================================
============================================================