Opini-1-Khalisah-Khalid

Oleh: KHALISAH KHALID
Kepala Departemen Kajian dan Penggalangan Sumber Daya Walhi

Faktanya tidak demiki­an. Dalam beberapa bulan ini asap kembali melanda setidaknya 66 kabupaten/kota di lima provinsi yang selalu lang­ganan bencana asap, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kali­mantan Tengah, dan Kalimantan Barat, dengan titik api mencapai 20.253 per Februari 2015. Fakta lain menunjukkan, tak ada pe­rubahan signifikan dari peristiwa kebakaran tahun lalu dengan ta­hun ini, sebagian sebaran keba­karan berada di wilayah konsesi.

Jika pada 2014 ditemukan indikasi titik api terdapat di ka­wasan hutan yang dibebani hak hutan tanaman (IUPHHK-HT) sebanyak 4.084 titik api di 150 konsesi dan 603 titik api di 85 konsesi perusahaan (IUPHHK-HA), demikian juga yang terjadi pada tahun ini. Data yang diolah Walhi Sumsel dari berbagai sum­ber menunjukkan, pada 2015, 383 titik api di hutan tanaman industri dan 426 titik di konsesi perkebunan kelapa sawit di Su­matera Selatan.

Sebaran titik api kebakaran hutan dan lahan yang sebagian berada di wilayah konsesi peru­sahaan tentu bukan tidak diketa­hui pemerintah. Namun, dalam kurun yang panjang, upaya pen­egakan hukum tidak pernah di­lakukan, hingga bencana asap terus berulang selama 18 tahun terakhir. Jika pun ada pelaku pembakaran yang dijerat hukum, mereka adalah petani dan ma­syarakat adat yang dituduh per­ambah hutan. Kalaupun ada dari perusahaan, yang tertinggi terke­na hukum berada di level opera­tor, bukan pengambil kebijakan perusahaan. Padahal, ini sudah merupakan bentuk kejahatan korporasi, dengan kategori extra ordinary crime.

Tahun ini, Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan mencoba menegakkan hukum bagi pembakar lahan dengan melakukan segel terhadap peru­sahaan yang membakar lahan. Apresiasi tentu diberikan, tetapi sejauh mana ”segelisasi” mem­beri efek jera kepada perusahaan, dengan peristiwa yang berulang, tanpa review dan cabut izin.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Momentum yang Terlewat

Pada Mei 2015, Presiden me­nyetujui perpanjangan morato­rium penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015. Disebutkan bahwa inpres ini ber­tujuan menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelo­la hutan dan lahan gambut dalam kerangka menurunkan emisi dari deforestasi serta degradasi hutan.

Kembali pada komitmen Pres­iden, Inpres Moratorium, dan upaya yang dilakukan organisasi masyarakat sipil yang mendesak memperkuat kebijakan moratori­um, dapat dikatakan darurat asap yang terjadi tahun ini mengindi­kasikan kebijakan yang dibuat memang tidak menjawab per­soalan yang dihadapi.Kita tahu, persoalan yang dihadapi adalah sengkarut dari tata kelola hutan dan lahan gambut. Hal itu akibat rezim perizinan di masa lalu yang berdampak terhadap bencana ekologis, seperti bencana kabut asap. Sementara kebijakan yang dibuat justru tidak menyentuh perizinan lama atau yang sedang berjalan, yang menyalahi UU, dan ketentuan lainnya. Jadi, bu­kan hanya menunda pemberian izin baru.

Dalam kajian terhadap kebi­jakan moratorium yang dilakukan oleh Walhi bersama Kemitraan, dari temuan implementasi kebi­jakan moratorium sebelumnya ditawarkan berbagai solusi. Di antaranya kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut bukan dibatasi waktu dua tahun per dua tahun, melainkan berbasis capa­ian dengan indikator yang dapat terukur, antara lain penurunan kebakaran hutan dan lahan. Sejak awal sudah diingatkan bahwa se­lain berbasis capaian yang jelas, inpres yang kuat juga harus di­barengi upaya penegakan hukum dan review perizinan, khususnya terhadap perusahaan yang di wilayah konsesinya ada titik api, bahkan secara berulang.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Sayangnya, tiga bulan sejak berlaku, kebijakan moratorium memang jauh dari harapan. Se­lain sebagian sebaran titik api berada di wilayah konsesi, baik perkebunan sawit, hutan tana­man industri, maupuntambang, titik api juga berada di area mor­atorium, seperti yang ditemu­kan, antara lain, di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Temuan titik api di area morato­rium bisa menarik kita pada kes­impulan yang agak nakal bahwa inimodus agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai lahan kritis dan kemudian bisa diberikan sebagai lokasi konsesi. Apalagi, Inpres No 8/2015 masih sangat permisif, revisi dibuka ruangnya per enam bulan.

Kesempatan terbaik Presiden kala itu untuk memperkuat ke­bijakan moratorium dilewatkan. Padahal, momentum itu bukan sekadar upaya perbaikan tata ke­lola hutan, melainkan sesungguh­nya jauh lebih dari itu. Ada begitu banyak anak Indonesia yang kini menjadi korban dari pelewatan kesempatan membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada ling­kungan hidup dan rakyat. Anak-anak yang tidak sehat akibat ter­papar asap dari kebakaran hutan dan lahan, dan generasi inilah yang ke depan akan memimpin bangsa ini. Anak-anak menjadi korban paling rentan, dari kes­empatan terbaik yang harusnya dipilih oleh seorang Presiden pada medio Mei 2015, tetapi Pres­iden tidak memilih itu.

Konon penguatan akan di­lakukan bersamaan dengan implementasi Inpres No 8/2015. Namun, yang mesti diingat, laju perusakan jauh lebih cepat dan masif dibandingkan dengan upa­ya pemulihan. terlebih di tengah konsolidasi birokrasi yang lam­ban dan diperunyam dengan situ­asi ekonomi Indonesia yang kini mulai labil digoncang dinamika ekonomi global.Hampir bisa di­pastikan kepentingan lingkungan hidup dan rakyat kembali akan tertinggal dibandingkan dengan isu ekonomi, yang secara lang­sung terhubung dengan stabilitas politik bangsa. (*)

============================================================
============================================================
============================================================