CIBINONG TODAY – Saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bogor nomor urut 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI), Asep As’ary menilai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem.

Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum. “Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU sendiri ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang. Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1296.

“Kemudian mereka merevisi diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekasnisme pemilu yang ada. Bagi kami ini kejahatan pemilu,” katanya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Asep melanjutkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada keselahan penulisan angka. “Berarti ada komparasi data yang kemudian mereka keluarkan,” ujarnya.

Berdasar pasal 6 huruf C dikuatkan Pasal 87 PKPU nomor 8 tahun 2018, kata Asep, DPTB harus terdaftar di ATBKWK.

============================================================
============================================================
============================================================