CIBINONG, TODAY– Meski telah lama memisahkan diri, masih ada sejumlah aset milik Kabupaten Bogor di Kota Depok dan Kota Bogor, lantaran belum diserahkan kepada kota-kota yang telah memisahkan diri dari Bumi Tegar Beriman.

“Kalau untuk Depok su­dah semua karena sudah di­atur dalam undang-undang. Namun untuk Kota Bogor memang ada beberapa yang belum diatur karena sebe­lumnya tidak ada aturan yang harus menyerahkan aset kepada kota yang telah memekarkan diri,” jelas Kabid Aset pada Dinas Pen­gelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, Iman Budiana.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

Menurut Iman, Pemkab Bogor akan menyerahkan aset kepada Kota Bogor jika aset tersebut tidak terpakai oleh Pemkab Bogor dan di­minta oleh Kota Bogor, sep­erti beberapa bidang tanah yang digunakan menjadi sekolah. “Kalau untuk sa­rana umum, mungkin tidak masalah, apalagi untuk pen­didikan,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================