CIBINONG, TODAY– Meski telah lama memisahkan diri, masih ada sejumlah aset milik Kabupaten Bogor di Kota Depok dan Kota Bogor, lantaran belum diserahkan kepada kota-kota yang telah memisahkan diri dari Bumi Tegar Beriman.

“Kalau untuk Depok su­dah semua karena sudah di­atur dalam undang-undang. Namun untuk Kota Bogor memang ada beberapa yang belum diatur karena sebe­lumnya tidak ada aturan yang harus menyerahkan aset kepada kota yang telah memekarkan diri,” jelas Kabid Aset pada Dinas Pen­gelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, Iman Budiana.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

Menurut Iman, Pemkab Bogor akan menyerahkan aset kepada Kota Bogor jika aset tersebut tidak terpakai oleh Pemkab Bogor dan di­minta oleh Kota Bogor, sep­erti beberapa bidang tanah yang digunakan menjadi sekolah. “Kalau untuk sa­rana umum, mungkin tidak masalah, apalagi untuk pen­didikan,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================