CIBINONG, TODAY– Meski telah lama memisahkan diri, masih ada sejumlah aset milik Kabupaten Bogor di Kota Depok dan Kota Bogor, lantaran belum diserahkan kepada kota-kota yang telah memisahkan diri dari Bumi Tegar Beriman.
“Kalau untuk Depok suÂdah semua karena sudah diÂatur dalam undang-undang. Namun untuk Kota Bogor memang ada beberapa yang belum diatur karena sebeÂlumnya tidak ada aturan yang harus menyerahkan aset kepada kota yang telah memekarkan diri,†jelas Kabid Aset pada Dinas PenÂgelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, Iman Budiana.
Menurut Iman, Pemkab Bogor akan menyerahkan aset kepada Kota Bogor jika aset tersebut tidak terpakai oleh Pemkab Bogor dan diÂminta oleh Kota Bogor, sepÂerti beberapa bidang tanah yang digunakan menjadi sekolah. “Kalau untuk saÂrana umum, mungkin tidak masalah, apalagi untuk penÂdidikan,†terangnya.