217537DSC_0431Pemerintah melakukan sejumlah perubahan pada aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Perubahan juga terjadi dalam 56 jenis usaha di sektor pariwisata. Apa saja?

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Menteri Pariwisata, Arief Yahya men­gatakan, ada 11 jenis usaha di sektor pariwisata yang persentase kepemi­likan asingnya dinaikkan. Satu jenis usaha dipertahankan persentase kepemilikan as­ingnya.

“Proteksi UKM tetap kami lakukan, terutama untuk usaha bermodal Rp 10 miliar ke bawah aman. Asing harus bermitra dengan UKM,” jelas Arief di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Adapun jenis usaha di sektor parisiwata yang dit­ingkatkan kepemilikan asingnya adalah, restoran, bar, dan kafe. “Untuk restoran, bar, dan kafe (kepe­milikan asing) bisa 100%. Ini karena rumah makan sudah bisa 100%,” jelas Arief. Kemudian untuk usaha gelang­gang renang dan lapangan tenis, investor asing bisa memiliki saham hingga 100%.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Sambal Mangga Cincang yang Segar dan Pedas Nampol

“Sementara yang dipertahankan persentase kepemilikan asingnya adalah spa. Untuk spa kepemilikan sahamnya tetap 51%, karena spa hampir seluruhnya UKM,” ujar Arief.

Industri Perfileman

Salah satu yang disoroti dalam pa­ket kebijakan ekonomi jilid X terkait Daftar Negatif Investasi (DNI), adalah soal industri perfilman dalam negeri.

Dalam kebijakannya, pemerintah membuka 100% industri bioskop un­tuk dimiliki asing. Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan bisnis bioskop di dalam negeri.

“Di dalam DNI yang baru, bioskop atau distribusi film terbuka 100% untuk asing, tetapi akan disusun dalam PT (Perusahaan Terbuka),” ujar Kepala Badan Koordinasi Pena­naman Modal (BKPM) Franky Siba­rani, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Sayur Daun Ubi Tumbuk yang Gurih dan Harum

Akan tetapi, ketentuan tersebut tentu memiliki persyaratan. Franky menyebutkan, syarat tersebut adalah, setiap bioskop wajib memu­tar film lokal atau Indonesia dengan porsi 60%.

“Di dalam UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, pelaku usa­ha bioskop wajib mempertunjukkan film Indonesia 60% dari seluruh jam pertunjukan filmnya,” katanya.

Franky menambahkan, dengan semakin terbukanya industri biskop bagi asing, maka akan semakin men­dorong perkembangan industri per­filman Indonesia.

“Kalau sekarang belum ada ke­tentuan tersebut, semakin banyak bioskop, akan semakin banyak film dalam negeri yang akan dipertunjuk­kan,” ujar Franky. (dtc)

============================================================
============================================================
============================================================