NEGARA bertanggungjawab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Perlindungan dari keÂÂcelakan, bencana dan kondisi membahayÂÂakan tersebut dilakuÂÂkan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terÂÂkoordinasi oleh semua kompoÂÂnen bangsa. Selama ini peraturan perundang-undangan tentang pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum maÂÂsyarakat. Untuk maksud itu diÂÂundangkanlah Undang – Undang (UU) Nomor : 29 Tahun 2014 TenÂÂtang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan LemÂÂbaran Negara RI Nomor 5600).
Menurut UU diatas yang diÂÂmaksudkan dengan pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, meÂÂnolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan daruÂÂrat dan/atau bahaya dalam keÂÂcelakaan, bencana, atau kondiÂÂsi membahayakan manusia. Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau menÂÂgancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.
Pencarian dan pertolongan diselenggarakan dengan tidak berdasarkan batas wilayah admiÂÂnistratif pemerintahan. Operasi pencarian dan pertolongan disÂÂelenggarakan berdasarkan prinÂÂsip tanpa batas wilayah negara. Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. kebersamaan; c. kepentingan umum; d. keterÂÂpaduan; e. efektivitas; f. efisiensi berkeadilan; g. kedaulatan; dan h. Nondiskriminatif (Pasal3).
Adapun tujuan penyelengÂÂgaraan pencarian dan pertolonÂÂgan : a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi koÂÂrban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi; b.mencegah dan mengurangi kefatalan dalam kecelakaan; c. menjamin penyelenggaraan penÂÂcarian dan pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordiÂÂnasi, dan menyeluruh; d. mewuÂÂjudkan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan yang memiliki kompetensi dan profeÂÂsional; e. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan f. meningkatkan kesadaran maÂÂsyarakat terhadap pentingnya pencarian dan pertolongan.
Penyelenggaraan operasi penÂÂcarian dan pertolongan dilakukan terhadap: a. kapal dan pesawat udara; b. kecelakaan dengan penanganan khusus; c. bencana pada tahap tanggap darurat; dan/ atau d. kondisi membahayakan manusia(Pasal 14). PenyelengÂÂgaraan operasi pencarian dan pertolongan menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam hal kecelakaan yang tidak membutuhkan penangaÂÂnan khusus, penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolonÂÂgan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat. Sedangkan kecelakaan yang membutuhkan penanganan khuÂÂsus merupakan kecelakaan yang memerlukan teknologi dan saÂÂrana kerja tertentu, sumber daya manusia yang memiliki kompeÂÂtensi tertentu; dan prosedur kerÂÂja tertentu.
Dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terÂÂhadap bencana, Badan NasiÂÂonal Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penangÂÂgulangan bencana. PenyelengÂÂgaraan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan melalui siaga pencarian dan pertolongan; operasi pencarian dan pertolonÂÂgan; dan pelibatan potensi penÂÂcarian dan pertolongan. Siaga Pencarian dan Pertolongan diÂÂlaksanakan selama 24 jam secara terus-menerus sesuai dengan pembagian waktu, yang terdiri atas siaga rutin dan siaga khusus. Siaga pencarian dan pertolongan dilaksanakan oleh petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.
Pelaksanaan operasi pencariÂÂan dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Jangka waktu tersebut diselenggarakan sesuai dengan karakteristik kecelakaan, benÂÂcana, dan/atau kondisi membaÂÂhayakan manusia. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali, bila : a. terdapat informasi baru dan/ atau tanda-tanda mengenai indiÂÂkasi ditemukan lokasi atau korÂÂban kecelakaan, bencana, dan/ atau kondisi membahayakan manusia; b. terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik peÂÂsawat udara atau kapal; dan/atau c. terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinaÂÂtor misi pencarian dan pertolonÂÂgan terhadap pelaksanaan opÂÂerasi pencarian dan pertolongan (Pasal 34).
Penghentian pelaksanaan opÂÂerasi pencarian dan pertolongan dilakukan, bila: a. seluruh korÂÂban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; b. setelah jangka waktu 7 hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan; dan/ atau c. setelah dinilai tidak efekÂÂtif berdasarkan pertimbangan