BOGOR TODAY- Guna mengatasi kesemrawutan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Satpol PP dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor mensosialisasikan batas berjualan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). PKL diberi batas berjualan di beberapa titik di Pasar Kebon Kembang atau yang kerap disebut Pasar Anyar.

“Untuk titik yang boleh dipakai berjualan kami membatasinya dengan garis merah yang sudah dibuat Dinas Koperasi dan UMKM,” terang Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi.

Herry menambahkan, titik-titik yang diperbolehkan berjualan yakni mulai dari Sawojajar sampai Bank Permata Jalan Dewi Sartika. Di lokasi ini hanya satu jalur yang disediakan. Titik berikutnya depan blok CD, mulai samping tenda Pol PP sampai pertigaan Jalan Nyi Raja Permas.

BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor

Sedangkan untuk titik di Pamada, PKL hanya diperbolehkan berjualan sampai batas toko. Di luar itu area harus clear,tidak boleh ada PKL maupun parkir liar. Demikian pula mulai mulai dari pertigaan jalan Merdeka sampai jembatan MA Salmun harus clear, bebas dari PKL.

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

“Para pedagang ini tidak boleh melewati garis merah yang sudah dibuat,” imbuhnya.

Sosialisasi batas berjualan ini diawali dengan Apel Pagi yang digelar di Balaikota Bogor, Selasa (4/7/2017). Sosialisasi juga dibantu petugas Polres Bogor Kota dan Kodim 0606.

Herry menjelaskan, batas berjualan ini sudah diberlakukan sejak setahun yang lalu. Ke depan, secara reguler akan ditempatkan petugas di titik-titik tersebut. “Kemudian sesekali kita pun akan melakukan penertiban gabungan dan melakukan tindakan terhadap pedagang yang melanggar,” tegas Herry.(Nunik/Ed : Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================