ALHAMDULILLAH akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyadari akan pentingnya keberhasilan pendidikan. Salah satu cara untuk mencapai keberhasilan itu adalah adanya sinergis antara pihak sekolah dengan orangtua dalam mendidik dan membina peserta didik.
Oleh: HERU BUDI SETYAWAN
Pemerhati Pendidikan dan Guru Sekolah Pesat Kota Bogor
Kementerian yang dipÂimpin oleh Anies BasÂwedan, mantan rektor Universitas ParamaÂdina ini mengeluarkan aturan teknis yang sangat detail terkait hari pertama masuk sekoÂlah. Misalnya, orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) KeÂmendikbud Sumarna Surapranata mengatakan regulasi baru itu terÂtuang dalam Permendikbud No. 21 Tahun 2015.
Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua datang ke sekolah hanya ketika ada masalah dengan buah hatinya, sewaktu pembagian rapor atau saat perÂpisahan kelulusan. Padahal versi Kemendikbud, hubungan orangÂtua dengan guru yang erat bisa memecahkan persoalan siswa.
Menurut pengalaman penulis yang sudah mengajar lebih dari dua puluh tujuh tahun, kebanÂyakan peserta didik yang bermaÂsalah berasal dari keluarga yang bermasalah juga (broken home) atau keluarga yang tidak peduli dengan perkembangan pendiÂdikan buah hatinya. KemendikÂbud tidak hanya mengeluarkan aturan orangtua wajib menganÂtar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah melakÂsanakan upacara bendera setiap Senin.
Aturan baru berikutnya adalah kewajiban berdoa bersama-sama ketika mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas maÂsing-masing. Setelah berdoa, KeÂmendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu kebangÂsaan Indonesia Raya sebelum beÂlajar. “Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perÂjuangan atau lagu-lagu daerah,†kata dia. Jika siswa kesulitan menÂcari sumber lagu untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube. Lagu-lagu patriotik populer seperti BenÂdera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boÂleh dibawakan siswa ramai-ramai di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik biasa. Siswa juga boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat.
Menurut Pranata awal tahun ajaran baru 2015-2016 akan dimuÂlai 27 Juli. Kemendikbud memÂberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengaÂwasi aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapÂkan sanksi teguran.
Aturan baru ini perlu kita apresiasi dan kita dukung karena Permendikbud No 21 tahun 2015 ini bertujuan baik, yaitu membiaÂsakan peserta didik berkarakter baik, sehingga tercipta peserta didik yang cinta dan bangga denÂgan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia sesuai dengan dasar negara kita PancasÂila.
Tapi apa yang dikawatirkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) KemendikÂbud Sumarna Surapranata, tidak semuanya benar, karena hanya sedikit sekolah yang tidak melakÂsanakan upacara tiap hari senin, selain itu ada juga sekolah yang bergantian tiap hari senin upaÂcara dan senin berikutnya diseling dengan pembinaan oleh walikeÂlas, ada juga sekolah yang berÂciri agama Islam diseling dengan pengajian atau solat duha. Hanya memang PNS atau Instansi PemerÂintah yang mengadakan upacara bendera tiap tanggal 17 lengkap dengan pakaian PNS-nya.
Demikian juga untuk kegiatan berdoa, semua sekolah sudah melakukannya, bahkan untuk sekolah yang berciri agama IsÂlam, kegiatan berdoa dilakukan tiap pergantian jam mata pelaÂjaran. Yang memang belum diÂlakukan oleh kebanyakan sekolah adalah orangtua wajib menganÂtar anaknya ke sekolah di hari perdana (ijab kabul orang tua-sekolah ), mewajibkan para siswa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum belajar, dan ketika akan pulang sekolah menyanyikan lagu-lagu perjuanÂgan, lagu-lagu daerah atau lagu-lagu patriotik popular.Agar aturan baru ini berjalan dengan lancar dan baik, penulis mencoba meÂmaparkan urun rembuk.
Pertama, aturan orangtua waÂjib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana (ijab kabul orang tua-sekolah ) harus dijalankan seÂcara fleksibel. Hal ini untuk mengÂhindari orang tua yang sibuk, orang tua yang ada di luar kota atau bahkan yang di luar negeri. Bagi orang tua yang tidak dapat datang pada hari pertama masuk sekolah, bisa diganti pada hari yang lain.
Di sekolah saya, juga di sekoÂlah lain terutama sekolah ungguÂlan ada program penguatan atau wawancara bagi peserta didik baru dan orangtua. Program ini sesuai dengan ijab kabul orangtua-sekolah, karena bentuk program ini berupa penjelasan dari pihak sekolah kepada peserta didik dan orang tua tentang hak dan kewaÂjiban peserta didik serta sinergis dalam membimbing dan mendiÂdik peserta didik, sehingga satu kata antara sekolah dan orang tua dalam mendidik peserta didik.
Di sekolah saya, SMA Pesat Bogor, program untuk mensinÂergiskan antara sekolah dengan orangtua adalah dengan mengaÂdakan pendidikan parenting bagi orang tua setiap semester, dengan pendidikan parenting diharapkan orang tua semakin paham menÂjadi orang tua yang baik dalam mendidik buah hatinya. SemenÂtara untuk peserta didik ada mata pelajaran birrul walidain, tujuan dari mata pelajaran ini adalah agar peserta didik menjadi anak yang berbakti pada orangtua. Program ini cukup berhasil, hal ini terbukti banyak orangtua yang mengucapkan terima kasih pada pihak sekolah, karena buah hatÂinya sekarang berubah menjadi anak yang berbakti kepada orangÂtuanya, misalnya selalu cium tanÂgan pada orangtuanya ketika mau berangkat sekolah dan ketika puÂlang sekolah, taat ibadah di rumah dan relatif mudah dikendalikan.
Kedua, pelaksanaan upacara bendera jangan terlalu lama. SepÂerti kita ketahui kegiatan upacara bendera adalah kegiatan yang palÂing tidak disukai oleh sebagian beÂsar peserta didik. Kegiatan upacaÂra bendera hanya disukai peserta didik yang ikut pramuka, pasus dan OSIS. Kenapa upacara benÂdera tidak disukai, karena biasanÂya upacara bendera berlangsung lama dan selama upacara bendera posisi peserta didik dalam keÂadaan berdiri, ini yang membuat bete peserta didik. Bayangkan berdiri minimal 30 menit sampai 40 menit ini membuat tidak nyaÂman bagi peserta didik, kecuali peserta didik yang ikut Pramuka, Pasus dan OSIS.
Karena itu harus ada aturan baru untuk upacara bendera ini agar tidak terlalu lama dan sewakÂtu pembina upacara memberikan pidato pembinaan, peserta diÂdik boleh duduk. Lakukan pemÂbatasan pidato Pembina upacara, misal maksimal 15 menit, atau juga bisa tiap senin tidak harus upacara bendera, tapi bisa disÂelingi dengan apel bendera yang lebih sederhana dalam pelaksaÂnaannya.
Ketiga, sekolah diberi ruang kreatif dalam pelaksanaan PerÂmendikbud No 21 tahun 2015. Ini bisa dilakukan dengan kegiatan mendongeng yang inspiratif, pemÂbacaan puisi, kultum (kuliah tujuh menit), pembacaan Hadist, ketika akan pulang sekolah sebagai selinÂgan pengganti menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Ini untuk menghindari kebosanan, karena tiap hari meÂnyanyi sekaligus memberi ruang kreativitas pada warga sekolah yang mempunyai bakat dan komÂpetensi yang layak untuk ditampilÂkan dihadapan rekan-rekannya.
Keempat, ciptakan lingkungan sekolah yang menyenangkan. InÂdikator sekolah yang menyenangÂkan adalah sebagai berikut: