Opini-2-HeruALHAMDULILLAH akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyadari akan pentingnya keberhasilan pendidikan. Salah satu cara untuk mencapai keberhasilan itu adalah adanya sinergis antara pihak sekolah dengan orangtua dalam mendidik dan membina peserta didik.

Oleh: HERU BUDI SETYAWAN
Pemerhati Pendidikan dan Guru Sekolah Pesat Kota Bogor

Kementerian yang dip­impin oleh Anies Bas­wedan, mantan rektor Universitas Parama­dina ini mengeluarkan aturan teknis yang sangat detail terkait hari pertama masuk seko­lah. Misalnya, orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ke­mendikbud Sumarna Surapranata mengatakan regulasi baru itu ter­tuang dalam Permendikbud No. 21 Tahun 2015.

Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua datang ke sekolah hanya ketika ada masalah dengan buah hatinya, sewaktu pembagian rapor atau saat per­pisahan kelulusan. Padahal versi Kemendikbud, hubungan orang­tua dengan guru yang erat bisa memecahkan persoalan siswa.

Menurut pengalaman penulis yang sudah mengajar lebih dari dua puluh tujuh tahun, keban­yakan peserta didik yang berma­salah berasal dari keluarga yang bermasalah juga (broken home) atau keluarga yang tidak peduli dengan perkembangan pendi­dikan buah hatinya. Kemendik­bud tidak hanya mengeluarkan aturan orangtua wajib mengan­tar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah melak­sanakan upacara bendera setiap Senin.

Aturan baru berikutnya adalah kewajiban berdoa bersama-sama ketika mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas ma­sing-masing. Setelah berdoa, Ke­mendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu kebang­saan Indonesia Raya sebelum be­lajar. “Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu per­juangan atau lagu-lagu daerah,” kata dia. Jika siswa kesulitan men­cari sumber lagu untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube. Lagu-lagu patriotik populer seperti Ben­dera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) bo­leh dibawakan siswa ramai-ramai di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik biasa. Siswa juga boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat.

Menurut Pranata awal tahun ajaran baru 2015-2016 akan dimu­lai 27 Juli. Kemendikbud mem­berikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk menga­wasi aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiap­kan sanksi teguran.

Aturan baru ini perlu kita apresiasi dan kita dukung karena Permendikbud No 21 tahun 2015 ini bertujuan baik, yaitu membia­sakan peserta didik berkarakter baik, sehingga tercipta peserta didik yang cinta dan bangga den­gan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia sesuai dengan dasar negara kita Pancas­ila.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Tapi apa yang dikawatirkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendik­bud Sumarna Surapranata, tidak semuanya benar, karena hanya sedikit sekolah yang tidak melak­sanakan upacara tiap hari senin, selain itu ada juga sekolah yang bergantian tiap hari senin upa­cara dan senin berikutnya diseling dengan pembinaan oleh walike­las, ada juga sekolah yang ber­ciri agama Islam diseling dengan pengajian atau solat duha. Hanya memang PNS atau Instansi Pemer­intah yang mengadakan upacara bendera tiap tanggal 17 lengkap dengan pakaian PNS-nya.

Demikian juga untuk kegiatan berdoa, semua sekolah sudah melakukannya, bahkan untuk sekolah yang berciri agama Is­lam, kegiatan berdoa dilakukan tiap pergantian jam mata pela­jaran. Yang memang belum di­lakukan oleh kebanyakan sekolah adalah orangtua wajib mengan­tar anaknya ke sekolah di hari perdana (ijab kabul orang tua-sekolah ), mewajibkan para siswa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum belajar, dan ketika akan pulang sekolah menyanyikan lagu-lagu perjuan­gan, lagu-lagu daerah atau lagu-lagu patriotik popular.Agar aturan baru ini berjalan dengan lancar dan baik, penulis mencoba me­maparkan urun rembuk.

Pertama, aturan orangtua wa­jib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana (ijab kabul orang tua-sekolah ) harus dijalankan se­cara fleksibel. Hal ini untuk meng­hindari orang tua yang sibuk, orang tua yang ada di luar kota atau bahkan yang di luar negeri. Bagi orang tua yang tidak dapat datang pada hari pertama masuk sekolah, bisa diganti pada hari yang lain.

Di sekolah saya, juga di seko­lah lain terutama sekolah unggu­lan ada program penguatan atau wawancara bagi peserta didik baru dan orangtua. Program ini sesuai dengan ijab kabul orangtua-sekolah, karena bentuk program ini berupa penjelasan dari pihak sekolah kepada peserta didik dan orang tua tentang hak dan kewa­jiban peserta didik serta sinergis dalam membimbing dan mendi­dik peserta didik, sehingga satu kata antara sekolah dan orang tua dalam mendidik peserta didik.

Di sekolah saya, SMA Pesat Bogor, program untuk mensin­ergiskan antara sekolah dengan orangtua adalah dengan menga­dakan pendidikan parenting bagi orang tua setiap semester, dengan pendidikan parenting diharapkan orang tua semakin paham men­jadi orang tua yang baik dalam mendidik buah hatinya. Semen­tara untuk peserta didik ada mata pelajaran birrul walidain, tujuan dari mata pelajaran ini adalah agar peserta didik menjadi anak yang berbakti pada orangtua. Program ini cukup berhasil, hal ini terbukti banyak orangtua yang mengucapkan terima kasih pada pihak sekolah, karena buah hat­inya sekarang berubah menjadi anak yang berbakti kepada orang­tuanya, misalnya selalu cium tan­gan pada orangtuanya ketika mau berangkat sekolah dan ketika pu­lang sekolah, taat ibadah di rumah dan relatif mudah dikendalikan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Kedua, pelaksanaan upacara bendera jangan terlalu lama. Sep­erti kita ketahui kegiatan upacara bendera adalah kegiatan yang pal­ing tidak disukai oleh sebagian be­sar peserta didik. Kegiatan upaca­ra bendera hanya disukai peserta didik yang ikut pramuka, pasus dan OSIS. Kenapa upacara ben­dera tidak disukai, karena biasan­ya upacara bendera berlangsung lama dan selama upacara bendera posisi peserta didik dalam ke­adaan berdiri, ini yang membuat bete peserta didik. Bayangkan berdiri minimal 30 menit sampai 40 menit ini membuat tidak nya­man bagi peserta didik, kecuali peserta didik yang ikut Pramuka, Pasus dan OSIS.

Karena itu harus ada aturan baru untuk upacara bendera ini agar tidak terlalu lama dan sewak­tu pembina upacara memberikan pidato pembinaan, peserta di­dik boleh duduk. Lakukan pem­batasan pidato Pembina upacara, misal maksimal 15 menit, atau juga bisa tiap senin tidak harus upacara bendera, tapi bisa dis­elingi dengan apel bendera yang lebih sederhana dalam pelaksa­naannya.

Ketiga, sekolah diberi ruang kreatif dalam pelaksanaan Per­mendikbud No 21 tahun 2015. Ini bisa dilakukan dengan kegiatan mendongeng yang inspiratif, pem­bacaan puisi, kultum (kuliah tujuh menit), pembacaan Hadist, ketika akan pulang sekolah sebagai selin­gan pengganti menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Ini untuk menghindari kebosanan, karena tiap hari me­nyanyi sekaligus memberi ruang kreativitas pada warga sekolah yang mempunyai bakat dan kom­petensi yang layak untuk ditampil­kan dihadapan rekan-rekannya.

Keempat, ciptakan lingkungan sekolah yang menyenangkan. In­dikator sekolah yang menyenang­kan adalah sebagai berikut:

============================================================
============================================================
============================================================