JAKARTA TODAY- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memutuskan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit atau pembiayan ultra mikro. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK ) Edy Setiadi mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait lembaga penyalur yang telah ditunjuk.

Ia juga mengaku pembahasan internal OJK sendiri belum dilakukan secara mendalam terkait dengan penunjukan LKBB yang bisa menyalurkan mredit ultra mikro. Menurutnya, data-data LKBB yang dianggap layak menyalurkan kredit ultra mikro masih berada di Kementerian Koperasi dan UKM. “Kami belum ada data penyalurnya. Barangkali ada di Kemenkop UKM,” ujar Edy, Senin (24/4).

Penyaluran kredit ultra mikro sebetulnya didesain untuk pemohon pembiayaan yang ingin mendapat plafon kecil. Selama ini, debitur golongan ini  merasa kesulitan dalam memperoleh pembiayaan karena keterbatasan jaminan atau kepercayaan perbankan yang minim terhadap mereka. Kementerian Keuangan mencatat, dari 59 juta pengusaha UMKM di Indonesia, baru 17 juta pengusaha yang tersentuh Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sisanya, pengusaha sebetulnya ingin memperoleh pembiayaan dengan plafon Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. Kemenkeu sendiri mengalokasikan paling tidak Rp 1,5 triliun untuk pembiayaan ultra mikro atau super mikro ini. Sejak awal tahun ide penyaluran kredit ultra mikro sebetulnya sudah muncul. Idenya, LKBB yang bisa menyalurkan termasuk koperasi, pegadaian maupun Baitul Mal Wal Tamwil (BMT) seperti yang dimiliki Muhammadiyah. Skema pembiayaan ini melengkapi KUR 2017 yang dialokasikan sebesar Rp 110 triliun.

============================================================
============================================================
============================================================