Lowongan-Kerja-BUMN-Lulusan-D3-S1-Semua-Jurusan-Bank-BRI-November-2015JAKARTA TODAY – Otoritas Jasa keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk bisa mem­permudah perusahaan melantai di bursa saham. Salah satunya melalui pemang­kasan biaya pencatatan (listing fee) atau pencatatan saham perdana alias Initial Public Offering (IPO).

Langkah ini sebagai salah satu cara un­tuk bisa mendorong banyak perusahaan masuk bursa saham. Berapa biaya yang di­perlukan perusahaan untuk bisa melantai di bursa saham?

Data dihimpun, untuk pencatatan sa­ham Initial Public Offering (IPO) di papan utama ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapi­talisasi saham. Nilainya minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Sedangkan, emiten yang mencatat­kan saham IPO di papan pengembangan ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilai minimal Rp 25 juta dan maksi­mal Rp 150 juta.

BACA JUGA :  Cemilan saat Pulang Teraweh dengan Sempol Ayam Pedas Saus Keju yang Enak Anti Gagal

Di peraturan lama, biaya pencatatan saham awal baik di papan utama dan pengembangan disamakan yaitu sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar, nilainya Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

Artinya, biaya pencatatan sejatin­ya sudah dinaikkan. Perubahan biaya pencatatan saham tersebut tercantum dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

 Untuk apa saja biaya tersebut?

“Macam-macam, misalkan dari awal perusahaan mau IPO, dia harus sewa kon­sultan, dibenahi laporan keuangan, sewa macam-macam untuk benahi administrasi, setelah IPO dia musti bayar underwriter, akuntan, advisor, kalau angkanya relatif, biaya-biaya kan bisa tawar-tawaran, biaya masing-masing perusahaan berbeda,” jelas Direktur Penilaian Perusahan BEI Sam­sul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (23/11/2015).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Dia menyebutkan, selain biaya pen­catatan, perusahaan yang sudah mencatat­kan sahamnya di BEI juga perlu memenuhi kewajiban lainnya berupa biaya tahunan atau annual fee.

Biaya IPO paling mendasar dia harus sewa konsultan dulu, kemudian dia harus hire konsultan hukum, konsultan, hire ap­praisal, setelah itu kalau sudah putuskan IPO dia harus bayar underwriter, fee pen­catatan. Setelah IPO juga kan mesti ada bi­aya lagi, dia bayar fee ke BEI, masang iklan di koran,” katanya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================