JAKARTA TODAYÂ – Otoritas Jasa keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk bisa memÂpermudah perusahaan melantai di bursa saham. Salah satunya melalui pemangÂkasan biaya pencatatan (listing fee) atau pencatatan saham perdana alias Initial Public Offering (IPO).
Langkah ini sebagai salah satu cara unÂtuk bisa mendorong banyak perusahaan masuk bursa saham. Berapa biaya yang diÂperlukan perusahaan untuk bisa melantai di bursa saham?
Data dihimpun, untuk pencatatan saÂham Initial Public Offering (IPO) di papan utama ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapiÂtalisasi saham. Nilainya minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Sedangkan, emiten yang mencatatÂkan saham IPO di papan pengembangan ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilai minimal Rp 25 juta dan maksiÂmal Rp 150 juta.
Di peraturan lama, biaya pencatatan saham awal baik di papan utama dan pengembangan disamakan yaitu sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar, nilainya Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.
Artinya, biaya pencatatan sejatinÂya sudah dinaikkan. Perubahan biaya pencatatan saham tersebut tercantum dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
 Untuk apa saja biaya tersebut?
“Macam-macam, misalkan dari awal perusahaan mau IPO, dia harus sewa konÂsultan, dibenahi laporan keuangan, sewa macam-macam untuk benahi administrasi, setelah IPO dia musti bayar underwriter, akuntan, advisor, kalau angkanya relatif, biaya-biaya kan bisa tawar-tawaran, biaya masing-masing perusahaan berbeda,†jelas Direktur Penilaian Perusahan BEI SamÂsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Dia menyebutkan, selain biaya penÂcatatan, perusahaan yang sudah mencatatÂkan sahamnya di BEI juga perlu memenuhi kewajiban lainnya berupa biaya tahunan atau annual fee.
Biaya IPO paling mendasar dia harus sewa konsultan dulu, kemudian dia harus hire konsultan hukum, konsultan, hire apÂpraisal, setelah itu kalau sudah putuskan IPO dia harus bayar underwriter, fee penÂcatatan. Setelah IPO juga kan mesti ada biÂaya lagi, dia bayar fee ke BEI, masang iklan di koran,†katanya.
(Yuska Apitya/net)