BOGOR TODAY – Kabar gembira bagi Anda pegiat minyak dan pengguna min­yak ecer di Kota Bogor. Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor memutuskan, aturan pela­rangan penjualan minyak curah baru efektif berlaku Januari 2017, mundur se­tahun dari kebijakan Kemendag RI. ”Memang kalau Pusat sudah berlaku mulai Maret bulan ini. Tahun ini kami fokus sosialisasikan dulu. Daripada ban­yak kontra dan pasar ricuh, ya to?,” ungkap Mangahit Sinaga, Kabid Perda­gangan pada Disperindag Kota Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

Pria yang juga menjabat Ketua Badan Penyelisihan Sengketa Konsumen Kota Bo­gor (BPSK) itu juga mengatakan, minyak curah berbahaya bagi kesehatan. “Koles­trolnya tinggi, intinya kurang baik untuk kesehatan kalau minyak kemasan kan ba­gus steril,” kata dia.

Adapun rencana penindakan pada 2017 mendatang, kata Sinaga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2016, disebutkan, minyak sawit, minyak nabati dan produk minyak nabati terlarang untuk dijual eceran. “Kalau saya sih mengikuti saja, kalau tidak boleh saya tidak akan jual. Gitu aja kok repot,” celetuk Hendra(67) agen minyak, Lawang Seketeng Pasar Bo­gor, kemarin.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Ketakutan justru melanda sejumlah pedagang sembako di Pasar Bogor. “Jelas minyak curah lebih larislah Mbak. Kan lebih murah. Kalau ada larangan tersebut tentunya agen-agen minyak kayak kami ini pasti rugi bandar,” kata Oong(50), salah satu agen minyak di Pasar Bogor, kemarin siang.

(Dina/mgg)

============================================================
============================================================
============================================================