JAKARTA TODAY- Rencana pemerintah menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bakal terwujud. Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyusun aturan sebagai payung hukum agar penghapusan itu bisa berjalan.

Jika tak ada halangan, aturan ini akan dikeluarkan dalam waktu seminggu. Pemerintah masih mengkaji cara tercepat untuk mengubah aturan di Permendag agar bisa memberikan kemudahan berusaha secara cepat.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

“TDP itu kan UU, kemudian SIUP juga. Kami tinggal lihat, jka itu UU ada Permendagnya nggak, kalau ada Permendag itu kami ubah kan gitu. Tetapi, semangatnya apapun itu bukan dihapus (SIUP TDP) tapi kami cari formulanya, disederhanakan. Itu enggak perlu (keputusan) raker, cukup Dirjen saja selesai, tapi Insya Allah seminggu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, di Kantor Kemendag, Jumat (17/2/2017).

============================================================
============================================================
============================================================