JAKARTA TODAY- Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah angkutan online dan konvensional di Kota Tangerang.
Sosialiasi yang dilakukan terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek
Dalam sosialisasi itu, Budi Karya berharap supaya semuanya pihak dapat setuju dan aturan baru bisa diterapkan pada 1 April 2017 nanti.
“Saya datang ke sini, ingin menyampaikan berita bahwa pemerintah hadir dalam rangka memberikan kesetaraan. Harapan saya, sosialisasi ini berjalan baik. Dan kami memberlakukan 1 April nanti,” kata Budi Karya usai sosialisasi, Tangerang, Sabtu (25/3/2017).
Budi Karya mengatakan, walau aturan tersebut akan dijalankan pada 1 April mendatang, tapi pemerintah masih memberikan tolerasi waktu bagi pihak terkait untuk mengikutinya.
“Kami masih memberikan toleransi. Pasal-pasal seperti membuat STNK, SIM, tarif, kuota, kita kasih waktu paling lama tiga bulan. Sehingga di satu sisi online ada kepastian, tapi yang lain juga ada rambu-rambu, seperti harus ada stiker dan lainnya,” kata dia.
Namun, apabila dalam kurun waktu tiga bulan angkutan berbasis online belum mengikuti aturan tersebut, maka pemerintah akan memblokir dan mencabut izinnya.