amnesti_pajakTIDAK bisa dimungkiri bahwa pajak merupakan instrumen mahapenting bagi perekonomian negara modern untuk menuju tercapainya kesejahteraan bersama. Kesadaran dan kepatuhan membayar pajak bisa dimaknai sebagai salah satu tolok ukur seberapa besar kadar kecintaan dan kepercayaan anak bangsa terhadap negeri dan pemerintah mereka.

Spirit seperti itulah sebetulnya yang menjadi titik awal pemberlakuan program amnesti pajak di Republik ini. Amnesti pajak, apa pun bentuknya, pada hakikatnya merupakan upaya pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan surat pemberitahuan terutang pajak serta melaporkan penghasilan dan pajak-pajak yang seharusnya dibayar, juga yang mesti dipotong atau dipungut negara.

Bagi wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan pajak secara benar dibukakan pintu ‘maaf’ selebar-lebarnya. Maksud utama penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ialah demi mendongkrak pemasukan keuangan negara. Caranya, dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka terkait dengan perpajakan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Tidak mengherankan bila isu amnesti pajak selama ini dipersepsi menyasar mereka yang memiliki penghasilan dan aset jumbo, baik di dalam maupun luar negeri, tetapi harta itu tidak dilaporkan, apalagi dibayarkan pajaknya. Namun, di tengah pendapatan dari uang tebusan atas deklarasi dan repatriasi yang masih minim, yakni baru Rp2,55 triliun atau baru 1,5% dari target penerimaan tebusan amnesti pajak di APBN-P 2016 yang Rp165 triliun, program itu pun dipersepsi menyasar kalangan menengah ke bawah.

Terungkap betapa gencarnya sosialisasi amnesti pajak ke sejumlah perumahan dan pasar yang sebenarnya bukan sasaran utama program tersebut. Bahkan, ada temuan sosialisasi kepada sejumlah pensiunan dengan harapan mereka juga mengikuti program yang bakal berakhir pada Maret 2017 itu.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Program penting amnesti pajak menjadi tidak fokus, cenderung ‘liar’. Tidak bisa disalahkan jika muncul persepsi dan perasaan di kalangan masyarakat bahwa mereka mulai ‘terintimidasi’ oleh tax amnesty. Karena itu, sebelum keresahan tersebut berkembang luas dan dimanfaatkan pihak-pihak yang hendak mengail di air keruh, program amnesti pajak harus dikembalikan ke fokus utamanya, yakni kepada mereka yang ‘menyembunyikan harta di bawah bantal’ tanpa melaporkannya.

Syukurlah, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur segala hal terkait dengan keluhan dan keresahan masyarakat. Tinggal lagi bagaimana pemerintah menyosialisasikan peraturan tersebut agar masyarakat mendapat kepastian, keadilan, dan kebaikan.(*)

============================================================
============================================================
============================================================