BOGOR TODAYÂ – Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terus mengawasi pergerakan Ustadz Abu Bakar Baasyir, selama dikarantina di Lapas Khusus Gunung Sindur. Bahkan, pemerintah melarang pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu memÂberikan tausiah dan berdakwah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut BinÂsar Panjaitan mengatakan, alaÂsan melarang Abu Bakar BaasÂyir memberikan tausiah untuk menghindari penyebaran paÂham radikal. “Kita menegakÂkan aturan penjara yang ada.
Dilarang tausiah karena bisa ada raÂdikalisasi,” ujar Luhut di kantornya, di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Namun pihaknya tidak melarang Abu Bakar Baasyir melakukan ibadah menurut keyakinannya. Dia menamÂbahkan, pemerintah juga memberikan fasilitas yang layak kepada Abu Bakar Baasyir selama di tahanan. “Jadi kalau dibilang tidak ada tempat ibadah, itu bohong,” jelasnya.
Abu Bakar Baasyir baru dipindahÂkan dari tahanan Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lembaga PemasyarakaÂtan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Luhut juga membantah, negara meÂlarang Abu Bakar Baasyir beribadah. “Jadi kalau dibilang tak ada ibadah, boÂhong. Ada tempat ibadah, tempat manÂdi, ada shower, bahkan ada meja buat minum teh,” kata dia.
Luhut menegaskan, pemerintah tiÂdak pernah membatasi hak beribadah bagi setiap terpidana atau penghuni lapas. Abu Bakar hanya dilarang memÂberikan tausiyah demi mencegah deÂradikalisasi. “Kita menegakkan aturan penjara yang ada. Tidak ada sama sekaÂli, apalagi dilarang salat. Dilarang tausiÂyah karena bisa ada radikalisasi,” ungÂkap mantan Kepala Staf Presiden itu.
Baasyir resmi menempati LP Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada 16 April. Pemindahan Baasyir diÂkawal sejumlah motor dan mobil patrÂoli dari kepolisian. Satu unit kendaraan Baracuda bernopol 1854C-14 juga terliÂhat masuk ke dalam gedung LP Gunung Sindur, pada pukul 12.05 WIB.
Kepala LP Pasir Putih, Hendra Eka Putra mengatakan pemindahan Abu BaÂkar Baasyir dikarenakan faktor kemanuÂsiaan. Usia yang sudah tua menyebabkan Baasyir butuh lokasi yang berdekatan dengan akses perawatan medis. “Fredy Budiman masuk ke LP Pasir Putih, NuÂsakambangan menempati sel yang ditÂinggalkan oleh Ustaz Abu (Baasyir). SeÂdangkan Ustaz Abu dipindahkan ke LP Gunung Sindur,” kata Hendra.
Sebelumnya, salah seorang penasiÂhat hukum Ba’asyir yang juga anggota Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan selama ini TPM mempermasalahkan isolasi terhadap terpidana kasus terorÂisme tersebut dan telah mengajukan permohonan agar Ba’asyir ditempatkan di tempat layak atau dekat dengan keluÂarga.
(Yuska Apitya Aji)