BOGOR TODAY- Perkara penggunaan seragam ormas oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (5/7) lalu, terus menuai sorotan publik. Kini giliran salah seorang Pengurus Pusat Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komite Miskin Kota, Desta Lesmana yang angkat bicara.
Menurutnya, aksi tersebut terjadi lantaran ketidaktegasan Badan Kehormatan (BK) DPRD, sehingga nilai-nilai etika sudah tak lagi digunakan. “Jangan sampai akibat adanya peristiwa itu, muncul persepsi bahwa DPRD adalah milik golongan atau kelompok tertentu,” ujar Desta kepada Jurnal Bogor melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (9/7) malam.
Desta menegaskan, BK DPRD Kota Bogor harus dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tegas dan lugas, agar hal serupa tak terjadi kembali. “Selain itu, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat mesti menindak sesuai aturan organisasi yang telah diatur dalam ADART partai,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin menilai bahwa penggunaan seragam ormas saat paripurna bukanlah masalah besar. Sebab, kata dia, esensi rapat tersebut adalah untuk menelurkan kebijakan pemerintah yang lebih prorakyat.
“Yang harus kita soroti bersama adalah banyaknya anggota DPRD yang tak hadir dalam Rapat Paripurna pada Rabu (5/7). Itu adalah masalah yang lebih krusial, yang perlu disikapi oleh semua pihak,” jelas Rudi.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut. “Untuk hal itu no comment saya, tapi kedepan jangan diulang lagi saja melakukan hal serupa,” ujar Dadang kepada wartawan, Minggu (9/7).
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Andi Surya Wijaya mengatakan, Ketua DPRD tidak diperbolehkan memimpin rapat mengenakan seragam ormas. Terlebih rapat tersebut dilaksanakan lebih awal dari jadwal yang sudab ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) sebelumnya pada pukul 13.00 Wib.
“Waktu Paripurna di putuskan pukul 10.00 Wib karena Walikota tidak bisa menghadiri Paripurna jika agendanya sesuai hasil Banmus. Ketua juga tidak bisa karena ada acara PPM, yaitu pemberian penghargaan kepada PPM Jawa Barat dari IPSI Jawa Barat,” ucap Andi saat dihubungi wartawan, Jumat (7/7).
Menurut dia, Ketua DPRD saat membuka Paripurna telah meminta izin tentang pengenaan seragamnya kepada anggota. Lantaran mendapt izin, sidangpun berjalan. Ditengah perjalanan, interups dari para anggota mulai berdatangan.
“Tetapi dengan kejadian ini untuk menggunakan seragam partai, jas partai ataupun pakaian ormas tidak diperbolehkan dikenakan para anggota atau pimpinan DPRD saat Paripurna. Mungkin acuan Ketua DPRD lantaran anggota DPRD lain kerap ada yang memakai jas partai dan baju partai dan itu menjadi argumentasi ketua saat saya menegurnya sebelum dan sesudah rapat paripurna,” tambahnya.
Andi menjelaskan, dalam tata tertib menggunakan pakaian itu melanggar aturan dan sudah secara lisan ketua DPRD mendapat teguran dari BK. Secara pribadi dia juga menilai sikap ketua DPRD tidak tepat.
“Makanya saya keluar duluan setelah pembukaan, sehabis pembukaan hujan interupsi dan saya sudah tidak ada di ruangan Paripurna. Saya sudah mengigatkan untuk berganti baju meski alasannya ada acara, saya akan jatuhkan sanksi tegas agar kejadian tidak berulang,” jelasnya.
Andi juga menegaskan, ada sanksi kode etik di DPRD Kota Bogor saat anggotanya melanggar aturan. “Harus dibedakan antara rapat Paripurna dengan rapat biasa. Saya akan tegur para anggota yang mengenakan seragam atau ada embel-embel partai saat paripurna, tapi sekali lagi pimpinan harus memberikan contoh baru saya bisa tindak tegas para anggota,” ucapnya.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana
============================================================
============================================================
============================================================