Untitled-2BOGOR, TODAY – Badan Narkotika Nasi­onal (BNN) tidak main-main untuk mem­berantas peredaran narkoba serta men­jerat para pengedarnya.

Agar jera, para gembong narkoba yang tertangkap tidak hanya mendapatkan hu­kuman penjara namun juga dijerat den­gan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nuhra­ga Setia Budhi mengungkapkan, huku­man seberat-beratnya pantas untuk diberikan kepada para bandar barang haram itu. Nantinya, UU TPPU ini akan mendampingi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kepada para bandar.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

“Dengan diberlakukannya UU TPPU ini, segala aset maupun harta kekayaan para bandar yang diperoleh dari bisnis narkoba disita oleh negara. Jadi bukan cuma hukuman penjara. Soalnya huku­man mati juga tidak membuat bandar ngeri sih,” ujar Budhi, Senin (24/8/2015).

Upaya memberikan hukuman super berat ini juga untuk menekan peredaran narkoba dari dalam penjara. “Iya, karena peredaran narkoba di tengah masyarakat bahkan penjara juga mulai mengkhawat­irkan mengingat bisnis ini memang sangat menggiurkan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Lebih lanjut ia mengatakan upaya me­miskinkan para bandar narkoba ini mulai diterapkan pada tahun ini. Salah satu kasus teranyar adalah pengungkapan sindikat pengedar sabu berskala Internasional Aceh.

Dalam kasus itu, BNN menyita harta pengedar sekitar Rp 17,5 miliar yang dipecah ke dalam 14 rekening koran atas nama orang-orang yang berbeda.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================