OPini-2-Albert-Hasibuan

Oleh: ALBERT HASIBUAN
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2012-2014

Saya pertama kali men­genal Bang Buyung ke­tika sebagai mahasiswa tahun 1959 memperoleh sebuah diktat ilmu neg­ara. Diktat itu, berupa stensilan, merupakan terjemahan buku Web of Government karangan MacIver dari Adnan Buyung Nasution.

Saya merasa diktat Buyung ini, selain untuk kuliah hukum negara (staatsrecht), juga bergu­na waktu itu untuk mempelajari Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959 ”kembali ke UUD 1945”, yang masih dibicarakan orang. Kebijakan Presiden Soekarno itu mendapat pembenaran dari Guru Besar Fakultas Hukum Uni­versitas Indonesia Djokosoetono, yang menyatakan negara dalam keadaan darurat, yaitu, tepatnya, berdasarkan hukum negara daru­rat (staatsnoodrecht).

Saya menilai diktat Buyung ini dapat membantu mendalami dan mengerti tentang kebijakan Pres­iden Soekarno, dilihat dari sudut hukum negara. Saat itu, saya ter­kesan terhadap kemampuan aka­demis Buyung.

Tahun 1966, saya aktif di Las­kar Ampera Arief Rachman Ha­kim/KAMI sebagai Ketua A Yani. Saya mendengar Buyung, masih menjadi jaksa, aktif menentang Orde Lama, sebagai pimpinan Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI) bersama Haryono Tjitro­subono. Saya juga mengetahui Buyung mempunyai cita-cita un­tuk mendirikan suatu lembaga bantuan hukum guna membantu masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum.

Ketika Yon Yani juga memben­tuk Lembaga Konsultasi Hukum (LKH), dalam kesempatan ke Sin­gapura tahun 1968, saya bertemu Buyung di Goodwood Park Hotel, Scotts Road. Dalam pertemuan itu, saya menceritakan pengala­man dalam mengelola LKH Yon Yani selama dua tahun. Buyung pun mengemukakan dasar ban­tuan hukum dan kami kemudian bertekad untuk bersama-sama membentuk sebuah lembaga ban­tuan hukum yang terorganisasi dengan rapi.

Pertemuan di Singapura adalah salah satu kejadian yang me­nentukan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dua tahun kemudian. Mulai saat itu, saya terkesan, Buyung seorang idealis yang ingin membantu masyarakat kurang mampu di bidang hukum. Kemudian, dia meminta organ­isasi advokat Peradin menjadi sponsor pendirian LBH pada 28 Oktober 1970. LBH dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin di kantor Gubernuran DKI Jakarta.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Ali Sadikin melantik Buyung se­laku ketua dan saya sebagai sekre­taris. Pengurus LBH lainnya, sein­gat saya, seperti Minang Warman, Victor Sibarani, Kusriani, Sukayat, Yap Thiam Hien, dan Nazar Na­sution. Waktu dilantik, kami me­makai kemeja putih dengan dasi. Kantor LBH saat itu di Jalan Keta­pang, dekat Jalan Gadjah Mada.

Saya bertugas penuh men­jalankan kantor. Dana untuk oper­asional LBH, saya ingat, diperoleh dari Ali Sadikin yang mengalokasi­kan Rp 300.000 setiap bulan dari anggaran belanja Pemerintah DKI Jakarta. Kegiatan LBH makin me­ningkat, terutama membela ma­syarakat miskin, sehingga Mayor Jenderal Ali Moertopo yang, waktu itu, menjabat Asisten Pribadi Pres­iden Soeharto menyumbangkan beberapa skuter, yang diterima Buyung, dan dipakai untuk keg­iatan operasional pembela umum.

Saat beberapa tahun kemudian terjadi peristiwa Malari pada 14 Januari 1974, saat Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka berkunjung ke Indonesia, terjadi kerusuhan dan perusakan massal. Buyung bersama aktivis lainnya ditahan Kopkamtib.

Saat di tahanan, ia menden­gar, saya, sebagai sekretaris, ingin mengambil alih LBH. Pengurus LBH dipimpin Minang Warman mengadakan rapat di Slipi. Saya hadir ditemani Erman Radjaguk­guk. Saya katakan, berita itu tidak benar. Setelah keluar dari tahan­an, Buyung berkata, ”Abang salah sangka terhadap Albert.”

Dilarang Bicara

Buyung juga aktif di Perhim­punan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), yang waktu itu diketuai Mayor Jenderal EJ Kanter. Saya ingat, bersama Buyung, Haryono Tjitrosubono, dan Harry Tjan Si­lalahi menghadiri konferensi Law Asia di Manila tahun 1971. Di kon­ferensi itu, dalam satu komisi, dia berbicara tentang bantuan hukum di negara berkembang, terma­suk Indonesia, dengan semangat menggebu-gebu.

Ketika konferensi Law Asia di Jakarta, Buyung dilarang berbi­cara oleh Kopkamtib. Larangan itu datang dari Jenderal Soemitro. Saya berpikir, Buyung mulai kri­tis terhadap penguasa. Saya ingat diminta Buyung untuk membela mahasiswa ITB di PN Bandung. Mahasiswa itu, angkatan 1978, dituduh melakukan penghinaan terhadap kepala negara, Presiden Soeharto. Saya membela Sukmadji Indro Tjahyono yang mendapat hukuman 11 bulan penjara. Indro sudah ditahan selama 10 bulan. Pada waktu vonis itu, dia praktis bebas. Kesan saya, Buyung senang membela kasus ketidakadilan.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Salah satu tujuan hidupnya secara akademis terpenuhi saat Buyung dengan sukses mem­pertahankan disertasi berjudul ”Aspirasi Pemerintahan Konstitu­sional di Indonesia” di Universi­tas Utrecht tahun 1992. Promosi itu mendapat perhatian banyak orang. Karya Buyung ini sangat baik. Disertasi Buyung ini mem­beri sumbangan besar untuk ma­syarakat Indonesia dalam men­jalankan UUD 1945 dengan baik, terutama mematuhi prinsip hak asasi manusia (HAM) yang tertera di Konstitusi.

Namun, dia tak setuju dengan pendirian Komnas HAM tahun 1993. Ia menyangsikan Komnas HAM, karena inisiatif pemerin­tah, akan bisa memperjuangkan dan membela rakyat Indonesia di bidang HAM. Ternyata, Komnas HAM menjadi lembaga yang efek­tif dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.

Ketika memimpin Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Timor Timur tahun 1999, saya ditemui Buyung, yang juga dihad­iri pejabat dari Hankam, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Buyung bertanya, apakah saya dalam kasus Timtim bisa memutuskan menggunakan pertanggungjawaban moral dan tidak menggunakan tanggung jawab komando atau command responsibility. Saya menolak per­mintaan itu sebab setiap anggota KPP HAM Timtim telah menentu­kan berdasarkan hati nurani. Pada 31 Januari 2000 saya sampaikan laporan KPP HAM Timtim terse­but kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman. Waktu itu saya kecewa.

Saat Buyung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2007-2009, saya diundang untuk berbicara dalam seminar tentang amandemen konstitusi UUD 1945. Seminar itu adalah per­siapan untuk mengajukan nasihat dan pertimbangan kepada Pres­iden Susilo Bambang Yudhoyono tentang amandemen kembali kon­stitusi yang diprakarsai Buyung. Saya sependapat tentang amande­men kembali konstitusi ini. Seb­agai akhir, dari pergaulan selama bertahun-tahun, Buyung adalah tokoh hukum idealis yang bersifat conscience intellectual (intelek­tual berhati nurani). Kita kenang kepergiannya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================