KABAR gembira bagi para pengusaha di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera meluncurkan layanan kemudahan berinvestasi lewat Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Dengan regulasi baru ini, investor membangun sembari menunggu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai diproses.
ABDUL KHADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Program ini akan diimplementasiÂkan di 9 kawasan industri di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sulawesi Selatan. Sementara daeÂrah kawasan industri lain, seperti Jawa Barat dan Jakarta masih dalam penyusuÂnan revisi regulasi.
Kepala BKPM Frangky Sibarani mengungÂkapkan, lahan yang disiapkan untuk uji coba sebesar 10.947 hektare di 9 lokasi. Ini meruÂpakan realisasi dari paket kebijakan ekonomi jilid 2 pemerintah.
 Dengan layanan ini, investor bisa membangun pabrik sambil mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Program KLIK ini akan diluncurkan pada akhir Februari 2016, setelah perÂsiapan selesai.
“Perusahaan setelah mendapat izin investasi, baik di PTSP pusat maupun PTSP daerah, dapat langsung melakuÂkan konstruksi sambil secara paralel mengurus izin IMB, Amdal, dan perizÂinan pelaksanaan daerah lainnya sepanÂjang memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri,†jelas Franky di kanÂtor BKPM, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Kawasan industri di Jawa Tengah yakni Kawasan Industri Kendal, Bukit Semarang Baru, Tugu Wijaya Kusuma, Candi. Di Banten, regulasi ini berlaku pada kawasan Modern Cikande IndutriÂal Estate, Terpadu Wilmar, dan Krakatu Industrial Estate Cilegon. Sementara di Sulawesi Selatan yakni Kawasan IndusÂtri Bantaeng. Untuk Jawa Timur berlaku di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate.
“Implementasi di kawasan industri tertentu dipilih setelah melihat dukunÂgan Pemda di mana lokasi kawasan industri berada. Selain itu juga memerÂlukan dukungan menteri untuk menÂgubah ketentuan teknis terkait sebagai acuan perubahan ketentuan daerah,†ujar Franky.
BKPM memang tengah menyisir 22 peraturan perbaikan kemudahan berusaÂha baik di tingkat pusat dan daerah yang akan dilakukan deregulasi, kepastian imÂplementasi maupun sosialisasinya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaÂya mendukung pencapaian target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meraih peringkat 40 pada survei Bank Dunia mengenai Ease of Doing Business (EODB) 2017.
Franky menyampaikan bahwa 22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainÂnya. Fokus perhatian di 22 peraturan yang telah diidentifikasi dilakukan unÂtuk memperbaiki peringkat IndoneÂsia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan. “Update dari upaya BKPM untuk mendorong perbaiÂkan peringkat kemudahan berusaha ini adalah dengan berkordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi,†ujarnya.
Lebih lanjut, Franky mencontohkan mengenai koordinasi dengan KementÂerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indiÂkator Getting Credit (mendapatkan pinÂjaman) terkait fidusia online.
“Untuk memulai usaha contohnya, diÂlakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu perÂmohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya,†lanjutnya.
Contoh perbaikan yang akan dilakuÂkan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes (membayar pajak).
“Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelÂaporan sehingga pajak dilakukan seÂcara online sehingga memangkas prosÂes waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konÂvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Palayanan Pajak,†kata Franky.
Sementara perbaikan yang telah diÂlakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator getting credit di mana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan 2 izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi PerÂkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.
“Sedangkan untuk indikator enforcÂing contract telah terdapat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di mana proses pendaftaran sampai siÂdang putusan adalah maksimal 25 hari kerja,†tambahnya.
Franky menambahkan selain prosÂes deregulasi, BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan seÂhingga dapat diketahui dan dimanfaatÂkan oleh pemangku kepentingan.
“Melalui sosialisasi dan pemanÂfaatan oleh pelaku usaha terhadap perÂbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untuk perbaikan yang dilakukan DKI JaÂkarta dan Kota Surabaya,†jelasnya.
Kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan di antaÂranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OtoriÂtas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan TerÂpadu Satu Pintu Surabaya.
Bogor Siap Mengawal
Menyikapi kelonggaran regulasi inÂvestasi dengan penyampingan IMB ini, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, masih mengkaji aturan tersebut. “Nanti saya pelajari dulu. Kalau memang itu yang terbaik, ya kenapa tidak. Tapi yang perlu digaris bawahi adalah kesesuaian plotting RTRW, apakah sesuai atau tidak dengan formula perda,†kata dia.
Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, Erik Irawan Sugandha, mengaku keberatan jika aturan baru itu ditafsirkan sebagai pembukaan pintu pelanggaran baru. “Bagus tujuannya mempermudah inÂvestor. Tapi, juga perlu dikaji, apakah plotting tempat investasi yang dipilih investor nantinya sesuai atau tidak denÂgan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Jangan sampai juga asal banÂgun. Kan ada izin warga yang harus diÂlalui. Ini perlu dikaji dan dimatangkan seperti apa prosedur detailnya. Jangan ambigu,†kata dia. (*)