Untitled-18KABAR gembira bagi para pengusaha di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera meluncurkan layanan kemudahan berinvestasi lewat Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Dengan regulasi baru ini, investor membangun sembari menunggu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai diproses.

ABDUL KHADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Program ini akan diimplementasi­kan di 9 kawasan industri di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sulawesi Selatan. Sementara dae­rah kawasan industri lain, seperti Jawa Barat dan Jakarta masih dalam penyusu­nan revisi regulasi.

Kepala BKPM Frangky Sibarani mengung­kapkan, lahan yang disiapkan untuk uji coba sebesar 10.947 hektare di 9 lokasi. Ini meru­pakan realisasi dari paket kebijakan ekonomi jilid 2 pemerintah.

 Dengan layanan ini, investor bisa membangun pabrik sambil mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Program KLIK ini akan diluncurkan pada akhir Februari 2016, setelah per­siapan selesai.

“Perusahaan setelah mendapat izin investasi, baik di PTSP pusat maupun PTSP daerah, dapat langsung melaku­kan konstruksi sambil secara paralel mengurus izin IMB, Amdal, dan periz­inan pelaksanaan daerah lainnya sepan­jang memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri,” jelas Franky di kan­tor BKPM, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Kawasan industri di Jawa Tengah yakni Kawasan Industri Kendal, Bukit Semarang Baru, Tugu Wijaya Kusuma, Candi. Di Banten, regulasi ini berlaku pada kawasan Modern Cikande Indutri­al Estate, Terpadu Wilmar, dan Krakatu Industrial Estate Cilegon. Sementara di Sulawesi Selatan yakni Kawasan Indus­tri Bantaeng. Untuk Jawa Timur berlaku di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate.

“Implementasi di kawasan industri tertentu dipilih setelah melihat dukun­gan Pemda di mana lokasi kawasan industri berada. Selain itu juga memer­lukan dukungan menteri untuk men­gubah ketentuan teknis terkait sebagai acuan perubahan ketentuan daerah,” ujar Franky.

BKPM memang tengah menyisir 22 peraturan perbaikan kemudahan berusa­ha baik di tingkat pusat dan daerah yang akan dilakukan deregulasi, kepastian im­plementasi maupun sosialisasinya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Langkah ini dilakukan sebagai upa­ya mendukung pencapaian target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meraih peringkat 40 pada survei Bank Dunia mengenai Ease of Doing Business (EODB) 2017.

Franky menyampaikan bahwa 22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lain­nya. Fokus perhatian di 22 peraturan yang telah diidentifikasi dilakukan un­tuk memperbaiki peringkat Indone­sia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan. “Update dari upaya BKPM untuk mendorong perbai­kan peringkat kemudahan berusaha ini adalah dengan berkordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Franky mencontohkan mengenai koordinasi dengan Kement­erian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indi­kator Getting Credit (mendapatkan pin­jaman) terkait fidusia online.

“Untuk memulai usaha contohnya, di­lakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu per­mohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya,” lanjutnya.

Contoh perbaikan yang akan dilaku­kan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes (membayar pajak).

“Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pel­aporan sehingga pajak dilakukan se­cara online sehingga memangkas pros­es waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara kon­vensional dengan laporan hard copy ke Kantor Palayanan Pajak,” kata Franky.

Sementara perbaikan yang telah di­lakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator getting credit di mana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan 2 izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Per­kreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.

“Sedangkan untuk indikator enforc­ing contract telah terdapat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di mana proses pendaftaran sampai si­dang putusan adalah maksimal 25 hari kerja,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

Franky menambahkan selain pros­es deregulasi, BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan se­hingga dapat diketahui dan dimanfaat­kan oleh pemangku kepentingan.

“Melalui sosialisasi dan peman­faatan oleh pelaku usaha terhadap per­baikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untuk perbaikan yang dilakukan DKI Ja­karta dan Kota Surabaya,” jelasnya.

Kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan di anta­ranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otori­tas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Ter­padu Satu Pintu Surabaya.

Bogor Siap Mengawal

Menyikapi kelonggaran regulasi in­vestasi dengan penyampingan IMB ini, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, masih mengkaji aturan tersebut. “Nanti saya pelajari dulu. Kalau memang itu yang terbaik, ya kenapa tidak. Tapi yang perlu digaris bawahi adalah kesesuaian plotting RTRW, apakah sesuai atau tidak dengan formula perda,” kata dia.

Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, Erik Irawan Sugandha, mengaku keberatan jika aturan baru itu ditafsirkan sebagai pembukaan pintu pelanggaran baru. “Bagus tujuannya mempermudah in­vestor. Tapi, juga perlu dikaji, apakah plotting tempat investasi yang dipilih investor nantinya sesuai atau tidak den­gan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Jangan sampai juga asal ban­gun. Kan ada izin warga yang harus di­lalui. Ini perlu dikaji dan dimatangkan seperti apa prosedur detailnya. Jangan ambigu,” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================