Untitled-7CIBINONG, TODAY-Sedikitnya 24 bangunan liar di kawasan Jalan Kandang Roda- Stadion Pakansar, Kelurahan Naggewer Mekar dan Kelu­arahan Naggewer, Kecamatan Cibinong ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/2016).

Namun pembongkaran itu terkesan tebang pilih lanta­ran bangunan yang dibong­kar dan tidak, memiliki posisi yang sama-sama melanggar Garis Sempadan Jalan. Hanya saja bangunan yang tidak di­bongkar telah mengantongi IMB dari Pemerintah Ke­camatan Cibinong, Novem­ber 2014 lalu.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Kepala Satpol PP Kabupat­en Bogor, Herdi mengatakan, bangunan dibongkar karena tidak memiliki IMB dan berdiri di atas GSJ atas adanya limpa­han dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabu­paten Bogor. “Limpahan ke Pol PP se­banyak 24 bangunan yang di eksekusi dan itu di jalur kiri kanan, Jalan Stadion Pakan­sari ini,” ujar Herdi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Menurutnya, pembokaran tidak hanya sampai disini, tetapi direncanakan akan bertahap karena sebagian lagi bangunan yang melang­gar, Pol PP belum menerima limpahan dari DTBP untuk bangunan lain yang melang­gar. Apalagi jalur Stadion Pacira direncanakan akan di­jadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

============================================================
============================================================
============================================================