Jakarta Today – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis nama-nama lembaga keuangan penampung dana repatriasi hasil dari Tax Amnesty atau pengampuÂnan pajak, yaitu Perusahaan Efek (PE) atau perusahaan sekuritas, Manajer InÂvestasi (MI) dan perbankan.
Sedikitnya ada 19 PE, 18 MI, dan 19 bank yang ditunjuk untuk menampung dana Tax Amnesty. Dari 19 perbankan, beberapa di antaranya merupakan bank asing. Kenapa bank asing turut serta dipiÂlih menjadi penampung dana Tax AmÂnesty?
“Karena mereka juga bisa dijamin bisa nge-lock dan bisa kita audit anyÂtime. Kalau asumsi repatriasi uangnya banyak, perlu bank banyak juga,†ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/6/2016).
Menurutnya, keikutsertaan bank asÂing sebagai penampung dana Tax AmÂnesty tidak menjadi masalah. Bank-bank asing yang ditunjuk sudah melalui prosÂes seleksi dan berbadan hukum IndoneÂsia sehingga mengikuti aturan yang ada di Indonesia dan otomatis diawasi OtoriÂtas Jasa Keuangan (OJK).
“Bank asing yang cabang di sini kan atau yang sudah berbadan hukum di sini sudah mengikuti aturan di sini sehingga diawasi OJK juga,†papar dia.
Lagi pula, Robert menjelaskan, seÂtiap peserta tax amnesty wajib memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) sehingga catatan keluar masuknya dana bisa dipantau oleh otoritas bersangkutan. “Karena dia kan bisa kita lacak di kustoÂdiannya, di rekening dana nasabahnya,†ucapnya.