SEBESAR Rp 14 miliar dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam APBD 2015 untuk masjid, musholla ormas dan LSM gagal terserap.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Hal itu lantaran para penerima bansos terbentur regulasi PerÂaturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 TaÂhun 2012 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Dalam dua peraÂturan menteri itu disebutkan, penerima dana bansos atau hibah harus berbadan hukum.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin menÂgungkapkan, kegiatan yang banyak dijaÂnjikan Pemerintah Bumi Tegar Beriman dalam agenda Jumat Keliling ( Jumling) berupa bantuan bagi masjid dan mushola belum berbadan hukum.
“Dengan adanya permen itu, otomaÂtis masjid dan mushola yang seharusnya menerima bantuan atau hibah seperti yang dijanjikan, gagal karena mereka beÂlum berbadan hukum,†ujar Roy, Selasa (12/1/2016).
Ia melanjutkan, akibat gagal terserap, dan Rp 14 miliar jadi salah satu penyumÂbang Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Hampir 100 persen masjid dan mushÂola disini tidak berbadan hukum. Paling yang sudah itu masjid raya. Itu kan sedikit makanya jadi SiLPA,†tegasnya.
Meski begitu, Pemkab Bogor berjanji untuk memfasilitasi masjid-masjid yang tersebar di 40 kecamatan agar berbadan hukum agar bansos bisa tersalurkan di taÂhun 2017.
“Tahap pertama kita akan fasilitasi 40 masjid yang ada di masing-masing kecamaÂtan agar berbadan hukum, †ungkapnya.
Sementara untuk masjid, mushola, orÂmas dan LSM yang telah berbadan hukum, bisa mengajukan proposal supaya bansos bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan.
“Kalau memang ada yang sudah berÂbadan hukum, bisa langsung menerima banÂtuan melalui APBD Perubahan,†pungkasnya.
Salah satu staf di Bidang Pembinaan Mental (Bintal) pada Setda Kabupaten Bogor, Tomi enggan memberi jumlah pasti masjid dan mushol yang ada di Bumi Tegar Beriman.
“Harus lewat Pak Sekda. Tapi jumlahnÂya tidak lebih dari dua ribu,†ujar Tomi. (*)