PADA prinsipnya setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali. Meliputi hak untuk dibela (acces to legal counsel), diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), dan keadilan untuk semua (justice for all).
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Sebagai perwujudan prinsip tersebut huÂkum telah mengatur ketentuan tentang bantuan hukum bagi semua orang, termasuk maÂsyarakat yang tidak mampu membayar jasa penasehat huÂkum (Advokat). Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memÂberikan ketentuan bagi merÂeka yang tidak mampu, namun wajib didampingi penasehat hukum. Mereka adalah terÂsangka/terdakwa yang dianÂcam dengan pidana lima tahun atau lebih, seumur hidup, atau pidana mati.
Dalam perkara tersebut peÂjabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum. Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk melakukan pembelaan atau advokasi memÂberikan bantuannya secara cuma – cuma. Ketentuan ini diperÂtegas lagi dengan Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tenÂtang Advokat yang menyatakan bahwa, Advokat wajib memÂberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Macam bantuan yang diberiÂkan dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, memÂbela, dan melakukan tindakan hukum lain.
Untuk mendapatkan banÂtuan hukum secara cuma-cuma tersangka/terdakwa harus dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari salah satu peÂjabat terkait, antara lain : Kepala Desa, Camat, Kepala Kantor SoÂsial setempat, dsb. (*)