bambangsPADA prinsipnya setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali. Meliputi hak untuk dibela (acces to legal counsel), diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), dan keadilan untuk semua (justice for all).

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Sebagai perwujudan prinsip tersebut hu­kum telah mengatur ketentuan tentang bantuan hukum bagi semua orang, termasuk ma­syarakat yang tidak mampu membayar jasa penasehat hu­kum (Advokat). Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mem­berikan ketentuan bagi mer­eka yang tidak mampu, namun wajib didampingi penasehat hukum. Mereka adalah ter­sangka/terdakwa yang dian­cam dengan pidana lima tahun atau lebih, seumur hidup, atau pidana mati.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dalam perkara tersebut pe­jabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum. Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk melakukan pembelaan atau advokasi mem­berikan bantuannya secara cuma – cuma. Ketentuan ini diper­tegas lagi dengan Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 ten­tang Advokat yang menyatakan bahwa, Advokat wajib mem­berikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Macam bantuan yang diberi­kan dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, mem­bela, dan melakukan tindakan hukum lain.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Untuk mendapatkan ban­tuan hukum secara cuma-cuma tersangka/terdakwa harus dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari salah satu pe­jabat terkait, antara lain : Kepala Desa, Camat, Kepala Kantor So­sial setempat, dsb. (*)

============================================================
============================================================
============================================================