JAKARTA TODAY- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol. Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.

Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah,” ujar Sri saat menjadi pembicara dalam Workshop Nasional yang digelar Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8).

Sri menuturkan, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Meski meningkat, Sri menyatakan, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

“Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK,” ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan, anggaran tersebut sedianya akan dievaluasi setiap tahun. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan untuk mencegah terjadinya korupsi di tubuh parpol.

============================================================
============================================================
============================================================