Untitled-19BOGOR, TODAY — Banyak hal yang menjadi pertimbangan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Kemente­rian Riset, Teknologi dan Pen­didikan Tinggi menonaktifkan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Selain karena per­masalahan administrasi, beberapa perguruan tinggi dinonaktifkan karena membuka kelas jauh dan rasio dosen yang tidak berimbang. Bogor menjadi salah satu daerah yang memiliki kampus bermasalah cukup banyak.

Hasil penelusuran Dirjen Dikti, dari 27 pergu­ruan tinggi yang dinonaktifkan di Jawa Barat, ada satu perguruan tinggi yang rasio antara dosen dan mahasiswanya sangat jauh. Melalui situs res­mi Dikti, tertulis Sekolah Tinggi Teknologi Telema­tika Cakrawala Bogor, hanya memiliki 10 dosen untuk mengajar 5.801 mahasiswa. Tertulis dalam laman tersebut, rasio dosen dan mahasiswa di STTT Cakrawala Bogor yaitu 1:580. Atau 1 orang dosen mengajar sedikitnya 580 mahasiswa.

Yang cukup mengherankan lagi, dalam data yang tercantum dalam website forlap.dikti.go.id, tercatat mahasiswa jurusan teknik kom­puter D3 berjumlah 3.681 dan teknik komuni­kasi D3 dengan jumlah mahasiswa 167, namun jumlah dosennya nol.

Dari data yang didapat melalui situs resmi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Koper­tis) Wilayah IV, didapatkan informasi jika STTT Cakrawala beralamat di Jl KH Soleh Iskandar Nomor 89 Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Perguruan tinggi ini memiliki empat jurusan yaitu Teknik Elektro, Teknik Informatika, Teknik Komunikasi dan Teknik Komputer. Namun dalam situs tersebut juga disebutkan, jika empat juru­san tersebut semuanya belum terakreditasi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Saat membuka website resmi perguruan tinggi tersebut dengan alamat Telematika.ac.id, ternyata tidak aktif. Sedangkan website dengan alamat stttelematikabogor.wordpress.com up­date terakhir pada 2013. Sebelumnya, Kemen­ristek Dikti melalui Kopertis telah mengumum­kan 243 kampus nonaktif karena bermasalah.

Dirjen Dikti membantah telah mencabut izin Perguruan tinggi (PT) yang dinonaktifkan. Mereka tidak mendapat pelayanan dari Kemen­terian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). “Tidak betul PT dinonak­tifkan itu dicabut izinnya. Itu tidak betul,” kata Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Sumignjo di Gedung Dikti, Senayan, Ja­karta Pusat, Selasa (6/10/2015).

PT yang memiliki status nonaktif di Pusat Data Perguruan Tinggi (PDPT) hanya tak mendapat pelayanan seperti pengurusan akreditasi ke BAN PT, pengajuan penambahan program studi baru, sertifikasi dosen, dan pemberian hibah.

Perguruan Tinggi dinonaktifkan jika empat periode tak melaporkan jumlah mahasiswa, dosen, staf, dan lulusan akan disematkan status nonaktif. Hal yang sama juga dilakukan kepada PT yang memiliki data tak sesuai antara lulusan dan mahasiswa yang terdaftar.

PT yang melanggar rasio pengajar dan ma­hasiswa juga akan bernasib sama. Dalam aturan­nya, program studi eksak harus memenuhi rasio 1:30. Sedangkan, program studi sosial memenuhi rasio 1:45. “Ini yang sering dilanggar oleh PT negeri atau swasta,” kata dia.

PT yang melaksanakan perkuliahan atau membuka kelas di luar kampus induk tanpa izin diberikan sanksi yang sama. Buat PT swasta yang mengalami konflik di yayasan mereka dan me­nimbulkan perpecahan rektorat hingga ada du­alisme, tidak boleh menerima mahasiswa baru. “PT tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wisuda. Kalau sudah dalam proses belajar men­gajar boleh sampai konflik selesai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Status nonaktif akan dicabut setelah PT lakukan perbaikan. Label nonaktif diberikan agar PT memiliki waktu untuk memperbaiki ke­salahan mereka.”Penonaktifan itu bukan penu­tupan, tapi sanksi sementara supaya PT mem­perbaiki kesalahan,” katanya.

Sementara itu, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI Bogor juga menyatakan keberatan­nya atas status nonaktif kampus yang diberikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Mereka mengklaim, tidak melakukan pelanggaran sebagaimana ter­tuang dalam surat peringatan (SP) yang dikirim­kan Kemristekdikti.

Keberatan STIE GICI sendiri disebabkan karena Dikti meminta kampus untuk mencabut ijazah 422 mahasiswa, tidak menerima maha­siswa baru atau pindahan, tidak menyelenggara­kan wisuda, dan menutup perkuliahan di Bogor, Bekasi, dan Jakarta. Terkait hal tersebut, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Men­ristekdikti), Mohammad Nasir berpendapat, STIE GICI telah menarik kesimpulan sendiri lantaran menganggap hal yang tertuang dalam surat per­ingatan sebagai suatu keputusan.

“Saat ini terkait pelanggaran STIE GICI be­lum ada laporan dari tim yang melakukan inves­tigasi. Surat yang diterima STIE GICI memang masih peringatan. Terkait tidak bisa wisuda, prosedur kampus nonaktif memang harus lapor dulu ke Dikti melalui kopertis,” ujar Menristek­dikti, Selasa (6/10/2015).

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================