bambangsBarang bukti adalah segala sesuatu yang terkait dengan adanya tindak pidana. Yang dimaksud dengan ‘segala sesuatu’ di sini adalah benda yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, misalnya pisau untuk membunuh korban. Atau benda lain yang yang berhubungan dengan korban pembunuhan itu sendiri, misalnya ceceran darah korban.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Barang bukti ini bila dihadirkan di sidang pengadilan, tidak mungkin bisa men­erangkan dirinya sendiri. Artinya, barang bukti masih memerlukan penjelasan lain yang bisa menjadikan jelas adanya perkara tindak pidana.

Untuk lebih memperjelas peran barang bukti dalam perka­ra pidana diperlukanlah alat bukti. Alat bukti adalah segala sesuatu yang telah ditentukan oleh Undang – undang untuk membuktikan adanya tindak pidana di muka sidang penga­dilan. Dalam hukum pidana alat bukti yang sah telah diatur pada Pasal 184 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keterangan saksi, keteran­gan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

BACA JUGA :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

Alat bukti dalam pemerik­saan di muka sidang pengadi­lan akan dapat menerangkan barang bukti yang dipergu­nakan untuk melakukan tindak pidana atau barang bukti yang terkait dengan adanya tindak pidana. Misalnya, keterangan saksi yang melihat sendiri, akan memperjelas bahwa pisau yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut adalah benar pisau milik pelaku tindak pidana. Demikian pula keterangan ahli, melalui penjelasan ilmiah atau orang yang ahli di bidangnya, akan memperjelas bahwa darah yang masih melekat pada pisau tersebut adalah benar darah korban. Sehingga bila barang bukti tersebut dihadirkan di muka sidang pengadilan yang diperjelas lebih lanjut oleh alat bukti yang ada, hakim akan dapat memberikan kesimpulan siapa sebenarnya pelaku tindak pidana. (*)

BACA JUGA :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI
============================================================
============================================================
============================================================