Untitled-8

KEPALA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya juga aktif menyisir jajaran internal terkait penggunaan ijazah palsu. Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri yang akan melakukan penelusuran.

Oleh : YUSKA APITYA

Itu kan baru dugaan, laporan, yang mendalami nanti Pro­pam Internal. Kalau terbukti ya dicabut. Bukan jabatannya (dicabut), itu nggak mempern­garuhi profesi dan jabatan ya. Karena berkaitan dengan keilmuan. Tapi ka­lau ternyata pemalsuan, ya pidana. Tapi kan belum tentu pemalsuan,” kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (27/5/2015).

Komjen Buwas memastikan pihaknya aktif menyisir anggota Polri terkait ijazah palsu tersebut. “Seka­rang sudah mulai kok (penyisihan ijazah palsu). Bareskrim komit ,” ka­tanya.

Menristek Dikti M Nasir sebel­umnya melakukan inspeksi men­dadak (sidak) ke University of Berkley Michigan America yang terletak di Jakarta Pusat.

Ditemukan ijazah palsu di kam­pus yang hanya terdiri dari dua ru­angan itu. Selain itu di situsnya, Uni­versity of Berkley mengklaim nama sejumlah orang penting sebagai alumni.

Nasir tak mau percaya dengan nama-nama alumni yang diklaim di situs itu. Dia bahkan tak mau mengecek lebih jauh, karena sudah berkeyakinan segala hal terkait Uni­versity of Berkley penuh kepalsuan. “Saya nggak mau cek. Lembaganya saja saya nggak mau mengakui, nga­pain saya cek,” ujar Nasir dengan nada geram.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Saat dicek ke situs yang dimak­sud Nasir, memang ada laman yang memuat nama-nama alumni Univer­sity of Berkley. Ada 44 nama yang ditampilkan. Ditelusuri dengan teliti, beberapa nama merupakan tokoh terkenal, ada pengusaha, perwira tinggi Polri, bahkan menteri.

Sanksi berat sudah menanti pihak-pihak yang terlibat dalam jual-beli ijazah palsu. Tak tanggung-tang­gung baik pihak yang mengeluarkan maupun pengguna, bakal dijerat pasal pidana, jika terbukti bersalah.

Praktik jual-beli ijazah palsu jelas-jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 ayat 6 dan 7, Pasal 42 ayat 3, dan Pasal 44 ayat 4. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Sanksinya kepada lembaga yang tidak berwenang memberikan gelar palsu termasuk sertifikat palsu ada­lah pertama 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” ungkap mantan Mendikbud M Nuh di FX, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Selain perguruan tinggi tersebut, berdasarkan pengaduan, ada bebera­pa perguruan tinggi di wilayah Ja­karta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi ( Jabodetabek) yang menge­luarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana S1. “Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusan­nya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim,” ujar Men­teri Nasir tanpa menyebut nama per­guruan tinggi yang dimaksud karena sedang diinvestigasi oleh tim dari Ke­menristek Dikti.

Sementara di Kupang, ber­dasarkan pengaduan, ijazah sarjana S1 para lulusan sebuah universitas tidak diakui. Hal ini terjadi karena ijazah sarjana S1 tersebut ditandatan­gani oleh rektor yang gelar doktornya dinilai tidak sah.

Rektor salah satu universi­tas di Kupang mengaku memperoleh gelar doktor (S3) dari Berkeley Uni­versity di Jakarta, yang merupakan cabang dari Amerika Serikat (AS). Se­mentara yang di AS dikenal dengan nama University of California, Berke­ley. Setelah diteliti, universitas terse­but (Berkeley University cabang Ja­karta) pun ternyata tidak pernah ada di Jakarta. “Jangankan gelar doktor yang tidak sah, bila ada guru besar yang melakukan plagiasi, maka gelar guru besarnya langsung saya cabut,” kata Menteri Nasir. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================