JAKARTA TODAY – Langkah Bareskrim Mabes Polri untuk memenjarakan dua aktivis ICW (Indonesia Corruption Watch) benar-benar diseriusi. Setelah dua kali memeriksa dua aktivis ICW, Adnan Topan Husodo dan Emerson Yun­tho, Bareskrim menegaskan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu dan bukti-bukti kuat.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso men­gatakan dua aktivis ICW (In­donesia Corruption Watch) berpotensi menjadi tersang­ka. Hal ini, kata dia, tergan­tung dari hasil perkembangan pemeriksaan. “Bisa saja (ter­sangka). Semua kemungkinan ada,” kata dia di Mabes Polri, Senin(3/8/2015).

Pakar hukum pidana Rom­li Atmasasmita melaporkan Koordinaor ICW Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordina­tor ICW Emerson Yuntho atas tuduhan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut Romli tak pantas menjadi Panitia Seleksi Komi­si Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, baik Adnan mau­pun Emerson tak pernah me­nyebut langsung nama Romli. Keduanya hanya menyatakan ada calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK yang kredibilitasnya patut dipertanyakan. Sebabnya, calon anggota panitia terse­but pernah menjadi saksi ahli tersangka korupsi. Emerson dan Adnan melapor ke Dewan Pers terkait dengan pemberi­taan soal tudingan mereka ter­hadap calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Budi Waseso menegas­kan tak akan menjadikan putusan Dewan Pers sebagai bahan pertimbangan penyeli­dikan. Bareskrim hanya akan memeriksa wartawan dari media yang memuat berita pernyataan Adnan dan Emer­son. Ia mengimbau kedua ak­tivis ICW itu mengikuti proses hukum hingga pengadilan. “Ikuti saja prosesnya,” ujar Budi Waseso.

Perkembangan terakhir, pada Jumat (31/7/2015) pe­kan lalu, penyidik kembali memeriksa salah satu terlapor yaitu aktivis Indonesia Cor­ruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Emerson memenuhi panggilan untuk diperiksa se­bagai saksi didampingi kuasa hukumnya Febionesta.

Kuasa hukum ICW, Asep Komarudin mengatakan pemeriksaan tersebut hanya memberikan tambahan ket­erangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait ka­sus pencemaran nama baik Romli Atmasasmita. Menurut­nya, kedua aktivis ICW ma­sih tetap mempertahankan akan menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Tapi seperti pegangan kita pada pemer­iksaan pertama, kita masih menunggu rekomendasi kajian dari Dewan Pers,” terang Asep.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Asep menjelaskan, pada proses pemeriksaan kedua, kliennya lebih banyak berdis­kusi dan tetap menekankan kasus ini harus menunggu rekomendasi Dewan Pers. Menurutnya, secepatnya akan keluar rekomendasi dari De­wan Pers.

“Sebenarnya gini, setiap perkara yang berkaitan den­gan pemberitaan itu ranah Dewan Pers, mekanisme awal­nya. Berdasarkan Mou yang ada antara Dewan Pers den­gan kepolisian, seharusnya memang dari pihak kepolisian menyarankan pelapor untuk melalui mekanisme UU Pers, yaitu proses hak jawab, ko­reksi dan mediasi, setelah itu baru Dewan Pers akan keluar­kan hasilnya terkait perkara itu,” papar Asep.

Ketika salah satu pihak, misalnya pelapor tidak berkenan dengan rekomen­dasi dan ingin melaporkan, dalam MoU itu, pelapor masih memiliki hak untuk melanjutkan pelaporannya. “Artinya seperti itu. Untuk saat ini, Bareskrim masih mau menunggu rekomendasi Dewan Pers, dan kita akan berkoordinasi dengan Dewan Pers agar rekomendasinya bisa keluar sesegera mungkin agar tidak berlarut larut, clear semua duduk perkaranya,” tutupnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================