Untitled-6Lelang proyek-proyek pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Neg­ara (BUMN) memang tak pernah sepi dari perbincangan. Ada saja yang menyoal, banyak saja perkara yang disoalnya.

Soal proses tender di PT PLN (Persero), misalnya, dini­lai rawan penyimpangan oleh kalanga DPR RI. Salah satu con­toh penyimpangan itu adalah pemenang proyek yang kemu­dian memindahkan pekerjaan pada perusahaan lain atau di-subkontrakan. Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) PLN dan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Kamis (28/1/2016).

“Yang saya dengar di PLN itu semua lelang online. Tapi yang terjadi banyak mafia di bawah. Karena lelang online masih bisa di­permainkan. Makanya saya men­dukung sekali siapa pemenang lelang itu karena pernah terjadi. Misalnya saya pemenang, sama saya masih dilelang lagi di bawah,” kata salah anggota Komisi VII, Mu­hammad Nasir.

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

Dia menilai, sebagai perusa­haan besar dan melayani hajat hidup orang banyak, seharus­nya PLN tak membiarkan prak­tik-praktik percaloan dalam lelang bisa marak di lingkungannya.

“Itu kan lucu, kalau sudah menang terus dilelang lagi di bawah. Karena saya tahu PLN ng­gak mau ambil pusing, yang pent­ing proposalnya jelas, lengkap. Kadang mereka hanya jadi calo, itu yang terjadi,” tandas Nasir.

Menanggapi hal tersebut, Direk­tur Utama PLN, Sofyan Basir meng­klaim sudah menerapkan aturan-aturan baru yang mempersempit ruang gerak makelar proyek di PLN. Salah satunya dengan memperketat pengalaman dan permodalan calon investor.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

“Saya sepakat bahwa dengan pengalaman lama tadi, kami mem­bangun aturan baru agar yang datang itu betul-betul investor yang mempunyai modal, berpengala­man dan punya kapasitas. Itu yang kami harapkan. Mereka selama ini hanya sebagai penjual kontrak,” ujar Sofyan.

Selain itu, sambungnya, PLN kini juga tidak menerapkan pendaftaran lelang secara online untuk sejumlah proyek-proyek besar. “Memang MDU (material dasar utama) itu dengan online. Itu tendernya online, tapi untuk pembangkit besar tidak lagi online, karena ini tender internasi­onal,” terang mantan direktur di BRI ini.

(Alfian Mujani|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================