4585887265_4af083666e_bTINGKAT keamanan transaksi saham di tanah air, kian disempurnakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satunya adalah melakukan pembatasan aktivitas transaksi margin.

Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]

Transaksi margin adalah transaksi pembelian saham (efek) untuk kepentingan investor yang dananya di­tanggung sementara oleh perantara pedagang efek (perusahaan sekuritas) alias broker.

Gampangnya, investor membeli saham dengan dana ‘ngutang’ alias ditalangin dulu dari broker. Ada pun, pembatasan yang dilakukan adalah membatasi Anggota Bursa (AB) mana saja yang bisa melakukan transaksi margin tersebut.

“Sebenarnya kami sedang melaku­kan pengkajian untuk ini (pembatasan transaksi margin). Kami sedang me-review peraturan mengenai margin ini terkait dengan peningkatan transaksi, jadi nantinya transaksi margin itu kami akan bikin tiga kategori,” kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/1/2016).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

Ada pun, tiga kategori yang dimak­sud adalah AB yang tidak boleh melaku­kan transaksi margin, AB yang boleh melakukan transaksi margin dengan kriteria tertentu dan AB yang boleh melakukan transaksi margin dengan pembebasan saham yang akan dipilih.

Hamdi menjelaskan, untuk AB yang tidak boleh melakukan transaksi margin yakni yang memiliki Modal Kerja Bersih Berjalan (MKBD) di bawah Rp 50 miliar.

Sementara, untuk AB yang boleh melakukan transaksi margin dengan kriteria tertentu adalah yang MKBD-nya sebesar Rp 50-Rp 250 miliar.

Sedangkan untuk AB yang bebas melakukan transaksi margin untuk semua jenis saham hanya untuk AB yang memiliki MKBD lebih dari Rp 250 miliar. “Nah untuk AB yang bo­leh memilih bebas itu tentunya harus memenuhi persyaratan yang kami ten­tukan,” sambung dia.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Dengan adanya pembatasan terse­but, diharapkan kualitas perdagan­gan akan semakin baik. Sehingga nilai perdagangan saham bisa lebih tinggi lagi dibandingkan saat ini.

“Ini tujuannya untuk meningkatkan transaksi di BEI. Kalau hasil review su­dah kami implementasikan diharapkan nilai transaksi harian bisa meningkat sesuai dengan target yang kami tentu­kan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini, BEI ma­sih membebaskan seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas alias broker melakukan transaksi mar­gin yang besarannya ditentukan ber­dasarkan persentase jenis saham bukan MKBD.

(dtc)

============================================================
============================================================
============================================================