JAKARTA TODAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelusuran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, Bawaslu menemukan 192 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD. Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

“Nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan,” ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.

Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi. Rinciannya, yaitu 9 bacaleg di Jambi, 4 bacaleg di Bengkulu, 3 bacaleg di Sulawesi Tenggara, 3 bacaleg di Kepulauan Riau, dan 2 bacaleg di Riau. Ada pula 2 bacaleg di Banten, 2 bacaleg di Jawa Tengah, 2 bacaleg di Nusa Tenggara Timur, 1 bacaleg di DKI Jakarta, 1 bacaleg di Kalimatan Selatan, dan 1 bacaleg di Sulawesi Utara.

============================================================
============================================================
============================================================