bambangsDALAM hukum pidana dikenal azas “Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea”, bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan. Mungkin saja orang bisa dibuktikan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi belum tentu bersalah. Karena itu tidak dapat dipidana.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memuat ketentuan ten­tang peniadaan hukuman bagi pelaku kejahatan/tin­dak pidana, atau yang dalam istilah hukum disebut stra­fuitsluitingsgronden. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam tindak pidana tersebut ter­dapat sebab-sebab yang dapat membebaskan pelaku dari segala tuntutan hukum karena alasan khusus yang diatur sendiri dalam KUHP.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Ketentuan KUHP yang mengaturnya, yaitu : a. Pasal 44 yang prinsipnya memuat aturan bahwa orang tidak dapat dihukum apabila tidak dapat dipertanggungjawab­kan perbuatannya karena kurang sempurna akal piki­rannya. Misalnya: idiot, de­bil, imbesil, dan penderita gangguan jiwa. b.Pasal 48, yakni orang yang melaku­kan tindak pidana karena pengaruh daya paksa (over­macht). c. Pasal 49, yakni orang yang melakukan tin­dak pidana karena terpaksa untuk mempertahankan diri (noodweer). d.Pasal 50, orang yang melakukan tin­dak pidana untuk menjalank­an undang – undang. Serta Pasal 51, orang yang melaku­kan tindak pidana karena perintah jabatan. (*)

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA
============================================================
============================================================
============================================================