BOGOR TODAY – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menegaskan tidak ada penyesuaian tarif air dalam perhitungan tagihan rekening air bulan Juni 2020. Kenaikan terjadi karena konsumsi air dari pelanggan yang melonjak karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada April dan Mei 2020, Tirta Pakuan tidak melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan. PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi COVID-19 menyebabkan Tirta Pakuan tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian enam bulan sebelumnya. Baru pada Juni, Tirta Pakuan menurunkan petugas untuk mencatat tagihan yang harus dibayar Juli. “Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan air pada bulan Juni. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif air tetap sejak November 2018,” ujar Manager Humas dan Pelayanan Pelanggan Sonny Hendarwan, Senin (6/8/2020). Dia mengatakan semua data penggunaan air pelanggan bisa dicek. “Data masing-masing pelanggan sesuai dengan nomor pelanggan tersedia di data kami, sehingga bisa dijelaskan penyebab kenaikan rekening yang dirasakan pelanggan,” ujar mantan Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PDAM Kota Bogor itu. SKEMA PERHITUNGAN TAGIHAN Sonny memaparkan skema perhitungan tagihan air pada bulan Juni yang membuat pelanggan Tirta Pakuan terkejut.
BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan
============================================================
============================================================
============================================================