Untitled-6Hal itu dilakukan setelah tim penyidik berha­sil mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar itu.

“Kami telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, setida­knya bakal ada dua tersangka baru dalam kasus ini yang kami dapatkan,” tegas Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambunan, Kamis (6/8/2015).

Meski begitu, Lumumba engga membocorkan nama dua orang yang menemani Helmi Adam dan Gerid Alex­ander David sebagi tersangka.

“Kalau itu, nanti dulu. Intinya akan ada dua tersangka baru. Hasil penyidikan sih mengarah kepada konsultan pengawas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Mengenai jumlah pasti kerugian negara yang ditimbul­kan akibat kasus ini, Lumumba mengaku masih menung­gu hasil audit investigasi Badan Keuangan Pemerintah (BPK) Provinsi Jawa Barat.

“Kami sudah minta BPKP untuk mengaudit secepat­nya proyek pembangunan itu,” sambungnya.

Ia melanjutkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan Kejari Cibinong, ditemukan adanya unsur kerugian neg­ara. “Hasil temuan itu juga telah kami ekspose ke BPKP kok. Tinggal menunggu saja BPKP memperkuat temuan kami ini,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Sebelumnya, Kejari Cibinong telah menetapkan Pe­jabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Direktur PT Malanko, Gerid Alexander David sebagai tersangka pada Juni lalu dengan dugaan penggelembungan dana dengan melakukan sub-kontrak.

Keduanya dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantovi­lle dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida. (*)

============================================================
============================================================
============================================================