CIBINONG TODAY – Dinas pendidikan Kabupaten Bogor kembali memutuskan untuk memperpanjang masa belajar mengajar dirumah melalui pengalihan proses pembelajaran di semua jenjang dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga lembaga pendidikan non formal mulai 2 Juni hingga 19 Juni 2020 mendatang. Keputusan tersebut tertuang melalui surat nomor 421/241 – Disidik, tentang perpanjangan masa belajar yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna. Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Atis Tardiana membenarkan surat edaran itu dikeluarkan oleh Disdik, terkait perpanjangan masa belajar di rumah. “Betul, belajar di rumah diperpanjang sampai 19 Juni 2020 menyesuaikan kondisi dan situasi masa darurat Corona,” ujar Atis, saat dikonfirmsi bogor-today.com, Sabtu (30/5/2020). Atis menjelaskan memperpanjang masa belajar dan mengajar dari rumah ini tidak lepas dari aturan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi
============================================================
============================================================
============================================================