BOGOR TODAY – Seorang pemuda berhasil diciduk polisi saat hendak turun dari Commuter Line di Stasiun Bo­gor, Kota Bogor, kemarin. Pria tersebut usai berbelanja pil koplo di daerah Jakarta.

Pemuda berinisial FP (19), warga Batutulis, Ke­camatan Bogor Selatan ini harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya membawa obat terlarang.

“Dia kedapatan memiliki dan menyimpan barang bukti 30 butir pil Alprazolam, 3.000 butir pil Heximer, 90 butir pil Trihexyphenidyl,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung kepada BOGOR TODAY kemarin.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Wahyu mengatakan, polisi menangkap FN ketika pemuda itu baru saja tiba di Stasiun Bogor pada Minggu (17/4/2016) siang. “Tersang­ka ini habis belanja barang itu di Jakarta,” ujar dia.

Wahu menambahkan, ter­sangka FN berencana menjual obat-obatan tersebut di seki­tar kawasan tempat tinggal­nya. Saat ini, FN masih men­jalani pemeriksaan di Polres Bogor Kota.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

Ia juga menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya bisa sampai diatas 5 tahun penjara, karena ia merupak­an pengedar narkoba, kita akan berantas terus pereda­ran narkoba sampai kepada akarnya,” pungkasnya.

(Ab­dul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================