BOGOR TODAY – Seorang pemuda berhasil diciduk polisi saat hendak turun dari Commuter Line di Stasiun BoÂgor, Kota Bogor, kemarin. Pria tersebut usai berbelanja pil koplo di daerah Jakarta.
Pemuda berinisial FP (19), warga Batutulis, KeÂcamatan Bogor Selatan ini harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya membawa obat terlarang.
“Dia kedapatan memiliki dan menyimpan barang bukti 30 butir pil Alprazolam, 3.000 butir pil Heximer, 90 butir pil Trihexyphenidyl,†kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung kepada BOGOR TODAY kemarin.
Wahyu mengatakan, polisi menangkap FN ketika pemuda itu baru saja tiba di Stasiun Bogor pada Minggu (17/4/2016) siang. “TersangÂka ini habis belanja barang itu di Jakarta,†ujar dia.
Wahu menambahkan, terÂsangka FN berencana menjual obat-obatan tersebut di sekiÂtar kawasan tempat tinggalÂnya. Saat ini, FN masih menÂjalani pemeriksaan di Polres Bogor Kota.
Ia juga menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya bisa sampai diatas 5 tahun penjara, karena ia merupakÂan pengedar narkoba, kita akan berantas terus peredaÂran narkoba sampai kepada akarnya,†pungkasnya.
(AbÂdul Kadir Basalamah)