gedung-dewanBOGOR TODAY – “Lahan proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Bogor bodong, tanpa IMB,” kata Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono kepada BOGOR TODAY kemarin.

Tak hanya itu, Untung juga mengatakan, Pembangunan Proyek Gedung DPRD Kota Bogor tidak bisa dimulai sebelum adanya IMB. “Ga bisa dibangun dulu sebelum ngurus IMB. Ini kan ada didalam undang-undang,” tuturnya.

Dalam hal ini, Untung juga mengatakan bahwa sebagian masalah dilapangan belum diselesaikan oleh Pemkot Bogor yakni pembebasan lahan rumah bersalin, relokasi pedagang pasar bahkan analisis dampak lingkungan (amdal) belum dikeluarkan oleh dinas terkait. “Disitu juga ada tanah yang belum dibebaskan, tentu harus dibebaskan terlebih dahulu. Intinya butuh perencanaan yang matang dulu sebelum membangun,” tutur Untung.

Untung juga mengatakan telah mencoret beberapa program Pemkot Bogor terkait pembebasan lahan dalam Rapat Finalisasi Rancangan APBDP Bogor 2016. “Pembebasan lahan yang tanpa kajian sudah saya coret sebelumnya, karena saya tidak mau ada kejadian tahun 2014 (Angkahong, Red) terulang lagi,” tegasnya.

Muncul sebuah pertanyaan besar, apakah artinya pembahasan TAPD dan DPRD Bogor selama ini terkait Pembangunan Gedung baru DPRD Bogor jika Ketua DPRD Bogor menolak?

Disisi lain, Permasalahan Pemenang Proyek Pembangunan Gedung DPRD Bogor yang dimenangkan oleh PT Tirtha Dhea Addonic Pratama (TDAP) juga masih memiliki sejumlah masalah, mulai dari kekhawatiran mangkrak karena pernah diblacklist oleh LKPP sampai dengan upload dokumen pemenang lelang yakni Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) dan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Wasbangkim Kota Bogor Boris Derurasman tidak bisa berbicara banyak terkait proses lelang yang sudah berjalan di ULP karena tidak ingin ada intervensi dalam hal ini.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Bersama, Warga Hingga Relawan Ingin Perluas Perda KTR dan Fasilitas Lari

“Saya tidak berhak mengomentari kinerja ULP, karena ada mekanismenya sendiri. Masa sudah lelang saya tanggapi berarti saya intervensi. Kalau saya kan punya amanat melaksanakan tugas ada berat dan yang ringan, itu sih sah-sah saja,” kata Boris.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi menilai, kejadian ini akan menjadi tugas berat bagi Diswasbangkim untuk memproteksi agar pembangunan bisa selesai tepat pada waktunya.

“Artinya Wasbangkim harus ekstra mengawasi pembangunan nanti. Soal riwayat buruk pemenang lelang, memang tidak bisa dijadikan alasan untuk mengikuti lelang. Namun kembali bagaimana pengawasan itu dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, dirinya diminta oleh Wali Kota Bogor untuk memfasilitasi rapat bersama secara keseluruhan terkait Proyek Pembangunan Gedung DPRD Bogor. “Rapat ini nantinya untuk memantau persiapan Pemkot Bogor secara keseluruhan, baik itu Andalalin, Unit Lelang Pengadaan (ULP) dan semuanya,” paparnya.

Dia melanjutkan, didalam rapat tersebut nantinya juga akan membahas PT Tirtha Dhea Addonics Pratama (TDAP) sebagai pemenang lelang yang banyak diberitakan dimedia masa telah diblacklist oleh LKPP.  “Ya,  termasuk hal itu akan kita bahas dan temuan-temuan informasi baru berkaitan dengan kemampuan keuangan perusahaan,” tuturnya.

Usmar menegaskan, walaupun dalam kajian ULP keuangan PT TDAP memungkinkan, namun apabila ada fakta lapangan yang masuk akan dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkot Bogor dan dalam hal ini Wali Kota Bogor bisa mengambil langkah.

“Sangat memungkinkan untuk dibatalkan apabila terdapat temuan baru, tentu saja semuanya atas pertimbangan keuangan daerah. Jangan sampai kita (Pemkot) teledor lagi,  karena lebih baik sedia payung sebelum hujan,” pungkasnya.

Menanggapi soal BAEP dan BAHP, Kepala ULP Bogor, Cecep Zakaria memastikan bahwa kelompok kerja (pokja) telah mengupload BAHP pada website. Namun memang, kata dia, akses hanya diberikan kepada peserta lelang.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

“Karena memang seperti itu ketentuannya, yang memiliki akses hanya peserta lelang. Saya yakini, pokja sudah mengupload itu,” pungkasnya.

Cecep juga mengatakan, PT TDAP sudah memenuhi dokumen persyaratan lelang. Bahkan, blacklist pada tahun 2014 lalu sudah dicabut oleh LKPP. “Blacklist sudah tidak berlaku karena ada masa waktunya. Ketika dicek dalam daftar hitam yang dikeluarkan resmi oleh LKPP tidak ada pada saat penetapan pemenang. Itu dasar kami,” ujar Cecep, Rabu (28/9/2016).

Menurut Cecep, PT TDAP sudah memenuhi prosedur pada dokumen persyaratan lelang. Sebagai pemenang lelang, PT TDAP sudah melengkapi semua persyaratan administrasi. “Perusahaan itu, sudah memenuhi persyaratan berdasarkan kriteria dan persyaratan dalam dokumen lelang,” kata dia.

Ketika ditanyakan kabar Ketua DPRD Klaten pernah mengusulkan PT TDAP dimasukan kedalam daftar hitam pada tahun 2015 lalu karena tidak selesai mengerjakan proyek pembangunan Masjid Al Aqsa, Cecep mengatakan, yang dapat mengusulkan perusahaan masuk kedalam daftar hitam ialah Pengguna Anggaran (PA).

“Yang mengusulkan berdasarkan ketentuan seharusnya PA/KPA, bukan ketua DPRD. Itu pun belum tentu disetujui LKPP dicantumkan dalam daftar hitam. Karena ada prosedurnya. Bisa jadi pekerjaan mangkrak akibat Force Majeur, bencana alam dan lain-lain,” tandasnya.

Sekedar informasi, keberadaan BAEP dan BAHP diatur dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, hal itu diperkuat dengan  petunjuk teknis dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-tendering. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================