Untitled-5Karyawan PDAM Tirta Pakuan sujud syukur setelah Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengumumkan pemberhentian Untung Kurniadi.

Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]

Bima sengaja menjalankan ibadah salat Jumat di Mas­jid PDAM Tirta Pakuan, Jalan Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/2/2016). Usai salat, Bima menyempatkan waktu berbin­cang dengan karyawan.

“Selain memastikan pelayanan berjalan bagi konsumen, saya juga ingin memastikan hak karyawan ti­dak terganggu,” kata Bima, di depan ratusan karyawan PDAM Kota Bogor, kemarin.

Soal aspirasi karyawan yang telah disampaikan selama tujuh hari ini, Bima memastikan telah merespon dan menindaklanjutinya sesuai aturan. “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan telah member­hentikan Dirut PDAM secara defeni­tif. Keputusan ini diambil karena dirut tidak bisa menjalankan tugas dalam hal ini pembinaan karyawan,” ujar Bima.

Keputusan ini sudah diambil Bima sejak Selasa (23/2/2016), sedan­gkan surat Keputusan Wali Kota soal pemberhentian Dirut PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi, saat ini masih dalam proses pertimbangan di DPRD Kota Bogor. “Ini mekanisme yang telah diatur oleh Perda,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selesai Wali Kota Bogor berbicara seperti itu dan meninggalkan kantor PDAM, para karyawan keluar dan melakukan sujud sukur sambil ber­salaman.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi, menemukan empat poin kesalahan Pemerintah Kota Bogor yang memecatnya. Point pertama, menurut Untung, aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan PDAM Tir­ta Pakuan Kota Bogor.

BACA JUGA :  Buka Puasa dengan Pindang Iga Sapi Berkuah Bening yang Segar dan Gurih Bikin Nagih

Untung menuntut aturan Un­dang-Undangan Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagarkerjaan, saat para karyawan membuat surat per­nyataan.

“Sebetulnya karyawan yang melakukan demo sudah melanggar aturan dan sudah sangat memenuhi klausul diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar sumpah jabatan dan sumpah pengangka­tan karyawan,” ujar Untung, Jumat (26/2/2016).

Selain itu, rekomendasi yang di­berikan Badan Pengawas PDAM, no­mor 690/004-DP.PDAM tertanggal 18 Februari 2016, yang berisi rekomen­dasi pemberhentian sementara Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menurut dia, rekomendasi itu tidak sesuai aturan karena dibuat dalam tekanan dan dibuat hanya mengakomodir sisi karyawan tanpa melakukan klarifikasi kepada Untung.

Ada pula mengenai LHP Inspe­ktorat bernomor 700/170 tanggal 23 Febuari 2016 yang dalam berita aca­ra Inspektorat permintaan keteran­gan hanya Dirut PDAM saja.

Pertama mengenai jasa produksi, dan semuanya sudah sesuai keten­tuan Perwali Nomor 49 tahun 2013 tentang organ dan kepegawaian PDAM. Kedua mengenai intensif yang dilaksanakan sudah sesuai dan sejalan dengan SK Walikota nomor 111 tahun 2014 tentang penghasilan dan fasilitas direksi. Ketiga mengenai kenaikan gaji pokok. “Saya ketika ma­suk ke dalam PDAM, saya yang telah menaikkan gaji pokok pada 2013,” beber Untung.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Menurut dia, mengapa tidak di­naikkan lagi gaji pokok karyawan, pertama sejak 2012 sampai saat ini 2016, PDAM tidak menaikkan tarif lagi. “Ketentuan gaji pokok itu akan menimbulkan bertambahnya total biaya pegawai sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam Perda Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 ten­tang pengelolaan PDAM,” jelas Un­tung. “Disebutkan bahwa total biaya untuk dewan pengawas, direksi dan pegawai tidak boleh melebihi dari 40 persen dari realisasi total biaya ta­hun sebelumnya,” imbuhnya.

Sedangkan terkait perjalanannya ke Thailand, menurut Untung, untuk studi banding sudah dibatalkan, dan dananya telah dikembalikan ke kas PDAM.

Untung juga menjawab usulan pertimbangan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang menganggap bahwa dirinya tidak mampu melaku­kan pembinaan.

Usulan pertimbangan Wali Kota yang belum ditandatangani itu ses­uai Permendagri nomor 2 tahun 2007 junto Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 junto Perwali nomor 49 tahun 2013 junto Perwali nomor 73 tahun 2015 menye­butkan soal tugas dari direksi, teruta­ma soal pembinaan karyawan. “Kan tahu sendiri aksi demo ini bukan karena saya tidak mampu membina, tapi karena kewenangan saya dalam hal mengangkat dan meberhentikan karyawan,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================