Proses penyidikan korupsi proyek lift di Komplek Balaikota Bogor pada Tahun Anggaran (TA) 2013 belum menemui hasil. Belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Oleh :Guntur Eko Wicaksono|Yuska
Guntur_ada@ yahoo .com
Padahal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendaÂsikan bahwa ada nilai kerugian negara dalam proyek tersebut. BPK menghitung ada Rp250 juta duit negara yang dikorup oleh segelintir oknum. Megaproyek berpagu Rp17 miliaran ini pun mangkrak di dua tahun anggaran.
Saat proyek berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat oleh, Reni Handayani, yang saat itu menjabat Kabag Umum Pemkot Bogor. Kini, Reni duduk sebagai Sekdisbudparkeraf Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan, menÂgatakan pihaknya masih mengumÂpulkan berkas-berkas yang akan dijadikan barang bukti untuk meÂnentukan calon tersangka. “Kami masih mengumpulkan beberapa berkas lagi, harus hati-hati dalam menentukan tersangkanya,†ungÂkapnya.
Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan, alasan pihaknya berÂhati-hati karena banyak mafia yang mencari celah dalam kasus korupsi lift di Balaikota Bogor. “Mafia nya banyak makanya kami hati-hati, biÂasa mereka cari celah buat bebas,†bebernya.
Hendrawan juga menjelaskan, Pihaknya masih melakukan koordiÂnasi dengan instansi-instansi yang akan dipanggil terkait keterangan tentang korupsi lift di Balaikota BoÂgor. “Kami masih melakukan koorÂdinasi dengan instansi-instansi di Pemkot Bogor soalnya untuk waktu mengikuti mereka bisanya kapan,†ujarnya.
Hendrawan juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus korupsi di lift Balaikota ini sampai beres hingga P21. “Kami akan terus selidiki sampai bukti lengkap dan juga hingga P21 lalu bakalan kami ekspose,†tuturnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Peradi, Ujang Sujai mendesak piÂhak Kepolisian untuk cepat dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kurang. “Seharusnya Kepolisian cepat dan tentukan tersangkanya terutama dari oknum PNS pasti ada yang kena tidak usah tunggu lama lagi. PP harus dipanggil dahulu, runutan lelangnya harus jelas. KeÂnapa proyek molor dibiarkan, haÂrusnya kalau memang janggal dari awal, PPK bisa melapor,†pungkasÂnya.(*)