JAKARTA TODAY- Komisi Pemilihan Umum berharap Partai Persatuan Pembangunan menyelesaikan masalah internalnya sebagai persiapan Pemilu 2019. Jika dualisme kepemimpinan tak juga selesai, Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan, KPU hanya akan memilih salah satu kubu.

Ida mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memilih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa partai yang akan dilayani KPU hanya yang memegang surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

“Kalau ada dinamika (dualisme) parpol, mekanisme lewat jalur hukum dan kemudian bila ada keputusan inkracht harus daftar kembali pada Kemenkumham,” kata Ida usai sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

============================================================
============================================================
============================================================