ACEH TODAY – Pasangan nonmuhrim berinisial MU dan NU di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk di depan umum sebanyak 51 kali, karena kepergok berduaan di dalam mobil. Perbuatan keduanya dianggap melanggar syariah Islam.

Terlebih, MU dan NU masing-masing telah menikah dan hubungan keduanya tak memiliki ikatan sah atau selingkuh. Saat digeruduk petugas Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh pada September 2019, mereka kedapatan bercumbu di dalam mobil.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Proses eksekusi hukuman cambuk yang berlangsung di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019) pagi. NU lebih dulu menjalani hukuman dan mendapatkan cambuk sebanyak 23 kali cambuk. Sementara MU dicambuk 28 kali. Saat menjalani eksekusi, keduanya tampak meringis kesakitan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Pasangan nonmuhrim ini dihukum cambuk karena terbukti berkhalwat di Kampung Jawa atau kawasan pantai Ulee Lheu, Banda Aceh, 9 September 2019 lalu.

============================================================
============================================================
============================================================