CISEENG TODAY – Tidak lama lagi Kabupaten Bogor akan melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di sejumlah wilayah di Bumi Tegar Beriman. Tak terkecuali Pilkades di Desa Cibeteungmuara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Banyak masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap pesta demokrasi lima tahunan di desa, dengan harapan memiliki kepala desa yang bersih, jujur, adil dan mampu mensejahterakan desanya.

“Jika mengutip Firman Allah SWT ‘Sungguh Allah memerintahkan (kamu) untuk berbuat adil dan berbuat baik’ Surat An-Nahl ayat 90. Artinya apa, memilih pemimpin itu harus lah yang mampu berbuat adil dan berbuat baik kepada masyarakatnya,” ujar Ketua Korwil Gempur Bogor Raya, Bahrudin.

Menurut Bahrudin, siapa pun masyarakat Desa Yang memiliki kapabel serta integritas miliki hak yang sama yakni, berhak dipilih maupun memilih.

BACA JUGA :  Apa Sih Gejala Awal Ginjal Bermasalah? Simak Ini, Siapa Tau Kamu Alami Gejalanya

“Asalkan, menjunjung tinggi integritas serta mengikuti aturan undang – undang yang berlaku di Indonesia, agar tercipta demokrasi yang aman nyaman dan menghasilkan pemimpin yang amanah untuk sebuah perubahan,” kata Ketua Korwil.

Namun, lanjut dia, masyarakat pun harus cerdas dalam memilih sosok pemimpin, terutama melihat track record calon pemimpin tersebut.

“Selain itu, pemipmpinnya harus mau melayani masyarakat dengan setulus hati, karena memilih pemimpin berkaitan dengan perubahan yang akan dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Ada beberapa bakal calon kepala desa yang akan ikut kontestasi dan berebut kursi nomor satu di Desa termasuk petahana. Namun, tidak sedikit kepala desa yang bakal maju kembali tersandung masalah, baik masalah hokum maupun, masalah buruknya kinerja dan tidak amanah selama menjabat kepala desa.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menuju Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Calon petahana itu bisa ditolak pendaftarannya atau didiskualifikasi pencalonannya, apabila dia tidak membuat LPPDes dan LPRP APBDes, baik akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan,” kata pentolan Gempur untuk wilayah Bogor Raya itu.

Dia menjelaskan, ada dua jenis pokok laporan kepala desa yaitu, laporan penyelenggaran pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

============================================================
============================================================
============================================================