SELAIN menunggu pengesahan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), pembangunan waduk di kawasan Megamendung, Puncak, juga menunggu penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Asisten PemerinÂtahan pada SekÂretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, lantaran pembanÂgunan waduk di Desa Sukamahi dan Cipayung itu bukan untuk Kabupaten Bogor, maka harus menunggu arahan dari pemerinÂtah pusat dan provinsi.
“Untuk lokasinya, harus menunggu petunjuk pak guÂbernur dulu. Dimana sata tiÂtiknya dari berhektar-hektar lahan yang bakal digunakan untuk waduk itu. Makanya tunggu arahan dari gubernur. Kami kan hanya menyediakan lahan saja,†kata Burhan, KaÂmis (9/6/2016).
Belum lama ini, kata dia, Kecamatan Megamendung telah memverifikasi lahan yang dibutuhkan Pemprov Jabar. Masih ada 64 bidang tanah yang belum ditandatanÂgani oleh pemiliknya saat ini. Namun, sebagian besar lahan sudah siap untuk dibebaskan.
“Tinggal 64 bidang yang beÂlum karena belum ditandatanÂgani oleh pemiliknya. Tidak ada penolakan. Hanya ada kesalahan administratif dan baka segera diselesaikan supaya nanti kalau sudah disahkan revisi RTRW-nya, waduk bisa segera dibanÂgun,†tandasnya.
Setelah verifikasi, lanjutnya, proses selanjutnya yakni penguÂkuran, negosiasi harga dan pemÂbayaran ganti untung. “Kita targetÂkan verifikasi kepemilikan selesai sebelum Idul Fitri lanjut ke Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) KaÂbupaten Bogor,†tukasnya.