Untitled-15SELAIN menunggu pengesahan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), pembangunan waduk di kawasan Megamendung, Puncak, juga menunggu penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Asisten Pemerin­tahan pada Sek­retariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, lantaran pemban­gunan waduk di Desa Sukamahi dan Cipayung itu bukan untuk Kabupaten Bogor, maka harus menunggu arahan dari pemerin­tah pusat dan provinsi.

“Untuk lokasinya, harus menunggu petunjuk pak gu­bernur dulu. Dimana sata ti­tiknya dari berhektar-hektar lahan yang bakal digunakan untuk waduk itu. Makanya tunggu arahan dari gubernur. Kami kan hanya menyediakan lahan saja,” kata Burhan, Ka­mis (9/6/2016).

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Belum lama ini, kata dia, Kecamatan Megamendung telah memverifikasi lahan yang dibutuhkan Pemprov Jabar. Masih ada 64 bidang tanah yang belum ditandatan­gani oleh pemiliknya saat ini. Namun, sebagian besar lahan sudah siap untuk dibebaskan.

“Tinggal 64 bidang yang be­lum karena belum ditandatan­gani oleh pemiliknya. Tidak ada penolakan. Hanya ada kesalahan administratif dan baka segera diselesaikan supaya nanti kalau sudah disahkan revisi RTRW-nya, waduk bisa segera diban­gun,” tandasnya.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Setelah verifikasi, lanjutnya, proses selanjutnya yakni pengu­kuran, negosiasi harga dan pem­bayaran ganti untung. “Kita target­kan verifikasi kepemilikan selesai sebelum Idul Fitri lanjut ke Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ka­bupaten Bogor,” tukasnya.

============================================================
============================================================
============================================================